Friday, July 18, 2025
home_banner_first
SUMUT

Galian C Diduga Ilegal di Lahan HGU PTPN 1 Deli Serdang Picu Protes Warga

journalist-avatar-top
Kamis, 17 Juli 2025 14.44
galian_c_diduga_ilegal_di_lahan_hgu_ptpn_1_deli_serdang_picu_protes_warga

Galian C diduga ilegal di Lahan HGU PTPN 1 Deli Serdang. (Foto: Sembiring/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Praktik galian C yang diduga ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 94 milik PTPN 1 Regional 1, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, menuai protes dari warga.

Setiap hari, truk-truk mengangkut tanah dari lokasi galian melintasi jalan desa dan menyebabkan kerusakan parah.

Jalan penghubung Desa Medan Sinembah dan Desa Limau Manis di Kecamatan Tanjung Morawa berlubang dan membahayakan pengguna jalan. Apalagi saat musim hujan.

Warga Desa Tadukan Raga, Wakno, merasa heran karena kegiatan galian C tersebut tetap beroperasi meski sudah didatangi polisi hingga Satpol PP.

“Heran juga kenapa bisa galian C ilegal itu aman-aman aja. Petugas Satpol datang lalu balik kanan. Begitu juga dengan polisi, ngobrol sebentar sama mandor galian terus pergi lagi,” kata Wakno, Kamis (17/7/2025).

Pemerintah Desa Limau Manis sudah menerbitkan surat edaran yang melarang truk tambang melintas karena merusak jalan. Tapi, larangan tersebut tidak didengarkan pengelola tambang.

Kepala Desa Tadukan Raga, Muhammad Dermawan, mengatakan telah melaporkan kegiatan galian C ke aparat penegak hukum.

“Kami sudah sampaikan keluhan kemana-mana. Tapi ya gitu, belum ada tindakan nyata. Mereka tetap saja menggali isi bumi seenaknya,” ujarnya.

Hingga kini, pihak PTPN 1 Regional 1 belum memberikan respons. Kasubbag Disposal Asset PTPN1 Regional 1, Rahman, tidak menjawab konfirmasi terkait persoalan tersebut. (sembiring/hm20)

REPORTER: