Pembangunan Jembatan Porsea Terlambat, Kementerian PUPR Buka Suara


Pekerjaan cor bahu jalan di Pasar Porsea. (f:nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Pengawas dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hatorangan Manurung, angkat bicara terkait keterlambatan pembangunan Jembatan Porsea yang melintasi Sungai Asahan di Kabupaten Toba.
Menurut Hatorangan, keterlambatan tersebut disebabkan oleh empat faktor utama. Pertama, adanya perubahan desain gambar jembatan dan pelebaran jalan. Kedua, proses pembebasan lahan yang sempat tertunda. Ketiga, belum dipindahkannya tiang milik Telkom. Keempat, pipa air milik PDAM juga belum dipindahkan.
“Baru sekitar seminggu yang lalu warga bersedia menerima ganti rugi dari pemerintah. Sementara itu, Telkom dan PDAM hingga kini belum bertindak (memindahkan infrastruktur),” ujar Hatorangan, Selasa (13/5/2025).
Ia menjelaskan, perubahan desain meliputi pelebaran jalan yang sebelumnya hanya direncanakan di-hotmix, kini diubah menjadi cor bahu jalan dengan lebar bervariasi, disertai pembangunan trotoar bagi pejalan kaki.
Perubahan tersebut merupakan permintaan Bupati Toba, Effendi Napitupulu, guna menunjang penataan kawasan Pasar Porsea agar lebih baik dan estetik.
"Sesuai permintaan Bupati, maka kita lakukan cor bahu jalan. Trotoar akan dibuat manhole atau ruang kontrol air per delapan meter sehingga jika hujan tidak banjir," katanya.
Selain itu, sepanjang ruas jalan di kawasan Pasar Porsea akan dilengkapi 24 titik lampu jalan, ditambah lampu hias di area jembatan serta taman di bawah jembatan, tepat di samping rumah dinas camat.
Sebelumnya, proyek pembangunan jembatan yang dikerjakan oleh PT Daka Megaperkasa telah mengalami tiga kali addendum. Berdasarkan informasi dari papan proyek, kontrak pembangunan dimulai pada 14 Juni 2024 dengan masa kerja 305 hari kalender.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumut.
Namun karena progres pembangunan tidak sesuai jadwal, dilakukan addendum ketiga pada Desember 2024. Meski demikian, hingga April 2025, pekerjaan belum mencapai tahap akhir (finishing), sehingga menuai sorotan dari masyarakat dan Ketua DPRD Kabupaten Toba. (nimrot/hm17)