Monday, September 15, 2025
home_banner_first
SUMUT

RDP DPRD Samosir Ditutup, Kuasa Hukum dr. Bilmar: Ini Langgar UU

journalist-avatar-top
Senin, 15 September 2025 17.00
rdp_dprd_samosir_ditutup_kuasa_hukum_dr_bilmar_ini_langgar_uu

Kuasa hukum dokter Bilmar Delano Sidabutar, Aleng Simajuntak, SH. (f. Pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Samosir dengan dr. Bilmar Delano Sidabutar pada Senin (15/9/2025) berlangsung tertutup. Wartawan dan kuasa hukum dilarang masuk ke ruang rapat, meski sebelumnya Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyatakan RDP tersebut bersifat terbuka.

Kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, SH, mengecam keputusan itu. Menurutnya, penutupan rapat tanpa dasar hukum melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.

"Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas menyebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka. Komisi Gabungan justru menutup akses itu," ujar Aleng.

Ia menilai, pelarangan liputan wartawan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apalagi, isu pemberhentian dr. Bilmar sudah lebih dulu viral.

"Dengan menghalangi pers, DPRD bukan hanya melanggar etik, tapi juga melanggar hukum. Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi," tegasnya.

Aleng juga menyinggung UU MD3, khususnya Pasal 365, yang mewajibkan DPRD bekerja secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

"Komisi Gabungan seolah lupa kewajiban konstitusionalnya. Menutup rapat tanpa dasar hukum adalah pengkhianatan terhadap amanat UU MD3," katanya.

Menurutnya, pelarangan kuasa hukum mendampingi klien juga melanggar konstitusi. "Hak setiap orang untuk mendapat pembelaan hukum dijamin UUD 1945 dan KUHAP. Kalau kuasa hukum dilarang masuk, itu perampasan hak dasar," ujarnya.

Aleng menduga penutupan rapat mengindikasikan kepanikan politik. Laporan dr. Bilmar soal pemberhentiannya sebagai PNS disebut bisa menyeret pejabat tinggi hingga berujung pada langkah politik terhadap Bupati Samosir.

"Terlihat jelas ada ketakutan. Laporan dr. Bilmar soal pemberhentiannya berpotensi menyeret pejabat tinggi, bahkan bisa membuka jalan untuk melengserkan Bupati Samosir," ungkapnya.

Menurutnya, sikap DPRD justru memperburuk krisis kepercayaan publik. "Jangan-jangan RDP ini hanya formalitas belaka. Kalau benar, itu pengkhianatan terhadap rakyat," tegas Aleng.

Ia menambahkan, pihaknya tengah mengkaji langkah hukum atas tindakan Komisi Gabungan DPRD Samosir, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran UU KIP, UU Pers, dan UU MD3.

Sebelumnya, dr. Bilmar telah melaporkan dugaan keterangan palsu pada dokumen pemberhentiannya sebagai PNS ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan. (Pangihutan Sinaga/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN