Monday, September 15, 2025
home_banner_first
SUMUT

Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Labuhanbatu Selatan

journalist-avatar-top
Senin, 15 September 2025 17.35
jasa_raharja_salurkan_santunan_korban_kecelakaan_di_jalan_lintas_sumatera_labuhanbatu_selatan

Petugas Jasa Raharja Samsat Rantauprapat, Septian Jonatan saat mengunjungi korban di RSUD Rantauprapat (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Kisaran bergerak cepat menindaklanjuti informasi kecelakaan lalu lintas yang dilaporkan Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan. Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, tepatnya di KM 326–327 Medan–Kotapinang, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kecelakaan melibatkan satu unit mobil barang (Mobar) Mitsubishi Canter B 9812 FXU dengan satu unit Canter Box BK 8341 GC. Akibat kejadian tersebut, pengendara dan penumpang Canter Box mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan di RSUD Rantauprapat.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kisaran, Khairil, melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Rantauprapat, Septian Jonatan, menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang dialami korban. Begitu menerima informasi, Septian langsung mendatangi rumah sakit untuk memastikan penanganan korban.

Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, Jasa Raharja menyalurkan santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017. Besaran santunan meliputi:

  1. Santunan meninggal dunia: Rp50 juta
  2. Santunan cacat tetap maksimal: Rp50 juta
  3. Biaya perawatan luka-luka maksimal: Rp20 juta
  4. Penggantian biaya P3K di IGD maksimal: Rp1 juta
  5. Penggantian biaya ambulans maksimal: Rp500 ribu

Dalam kasus ini, santunan biaya perawatan untuk korban MA (38) dan MBA (29) telah diterbitkan melalui surat jaminan (Guarantee Letter) ke RSUD Rantauprapat. Mekanisme pencairan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening rumah sakit.

“Dana santunan berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor bersama Samsat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” jelas Septian.

Dalam kesempatan yang sama, Tami, istri salah satu korban, menyampaikan apresiasinya kepada Jasa Raharja dan Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas sikap proaktif Jasa Raharja dalam membantu proses santunan biaya perawatan suami saya. Semoga hal ini meringankan beban keluarga kami dan suami dapat segera pulih seperti sediakala,” ujarnya.(Oel/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN