Rapat Paripurna DPRD Sumut Dihujani Interupsi dan Berujung Walk Out

Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan, Syahrul Efendi saat memprotes kepada pimpinan DPRD Sumut. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut) bersama Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam rangka pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, berlangsung panas dan dihujani interupsi dari sejumlah anggota dewan. Rapat bahkan sempat diskors dan berujung aksi walk out.
Kericuhan bermula saat diketahui jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum, baik secara absensi maupun kehadiran fisik. Dari 99 anggota DPRD Sumut, hanya 53 orang yang menandatangani daftar hadir—kurang dari dua pertiga dari total anggota.
“Interupsi, rapat ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak kuorum baik secara absensi maupun kehadiran fisik. Kalau tetap dilanjutkan, ini melanggar tata tertib,” tutur Syahrul Efendi Siregar, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, pada sidang yang digelar Rabu (23/7/2025).
Pernyataan tersebut langsung menuai respons dari Thomas Dachi, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, yang menilai protes tersebut seharusnya disampaikan sejak awal rapat, bukan menjelang pengambilan keputusan.
“Kenapa baru sekarang diprotes? Harusnya dari awal. Jangan menghambat, rapat paripurna ini layak untuk dilanjutkan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Syahrul menjelaskan bahwa paripurna hari itu dibagi menjadi dua agenda. Agenda pertama adalah pendapat akhir fraksi, dan agenda kedua adalah pengambilan keputusan bersama antara DPRD Sumut dan Gubernur.
“Untuk agenda kedua, wajib hukumnya kuorum. Maka dari itu, saya ajukan protes pada saat agenda tersebut dimulai,” ujar Syahrul.
Pernyataan Syahrul kemudian didukung oleh beberapa anggota lainnya, termasuk Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi.
“Saya setuju, sebaiknya rapat ini diskors terlebih dahulu hingga kuorum terpenuhi,” ucap Salman mengusulkan.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus memutuskan untuk menskors rapat sekitar pukul 12.15 WIB selama 30 menit. Namun, berdasarkan pantauan Mistar, rapat baru kembali dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah paripurna dibuka kembali, Syahrul Efendi kembali menyuarakan protes. Ia menyatakan bahwa meskipun secara absensi kuorum telah terpenuhi, secara kehadiran fisik di ruang sidang jumlah anggota belum memenuhi syarat.
“Paripurna ini hanya kuorum di atas kertas, bukan secara nyata. Oleh karena itu, tidak sah untuk dilanjutkan,” ujarnya tegas.
Namun demikian, Ketua DPRD tetap melanjutkan jalannya rapat. Hal ini memicu aksi walk out dari Syahrul Efendi yang secara terbuka menolak bertanggung jawab atas hasil keputusan rapat tersebut.
“Saya tidak bisa mengikuti paripurna ini. Saya tidak akan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil dan dengan ini saya izin pamit meninggalkan ruang sidang,” ucapnya sembari keluar dari ruang paripurna. (ari/hm27)