Wednesday, July 23, 2025
home_banner_first
SUMUT

Kasus Nenek Nurkadiah Masih Bergulir, Muslim Siregar Berikan Penjelasan Berbeda

journalist-avatar-top
Rabu, 23 Juli 2025 15.43
kasus_nenek_nurkadiah_masih_bergulir_muslim_siregar_berikan_penjelasan_berbeda_

Muslim Siregar saat ditemui di kediamannya. (foto: ismael/mistar)

news_banner

Paluta, MISTAR.ID

Kasus yang melibatkan Nurkadiah Siregar, 65 tahun, warga Desa Janji Mauli, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), hingga kini belum menemukan titik temu. Salah seorang warga, Muslim Siregar (MS), menyampaikan penjelasan berbeda terkait peristiwa yang mencuat tersebut.

Ditemui wartawan, Rabu (23/7/2025), MS menyebut permasalahan bermula dari keretakan komunikasi antarwarga di desanya. Situasi diperkeruh dengan beredarnya surat kaleng yang menuding dirinya bersama dua warga lainnya sebagai dalang dari insiden yang terjadi, serta kejadian di Masjid Nurul Iman yang dianggap sebagai pemicu utama.

Menurut Muslim, insiden di masjid terjadi saat Nurkadiah diduga menginjak sajadah milik warga bernama Juwita. Namun, Muslim mengklaim bahwa Nurkadiah tidak pernah menyampaikan permintaan maaf, baik secara langsung maupun dalam proses mediasi.

"Tidak pernah minta maaf. Makanya kami sangat keberatan dengan pemberitaan itu. Coba saja siapa yang berani bersaksi bahwa dia (Nurkadiah) pernah minta maaf," ujar MS saat ditemui di kediamannya.

Terkait laporan hukum, MS mengaku tidak mengetahui pasal yang dikenakan, meskipun dalam Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) disebutkan adanya dugaan penistaan agama dan penghinaan.

"Kami melapor ke Polres Tapsel, dan memang ada Dumas-nya. Tapi soal pasal hukum, kami tidak tahu pasti. Kami juga tidak menyebut penistaan agama karena memang tidak paham pasalnya. Saya pribadi pun tidak membawa nama MUI," katanya.

Sebagai informasi, laporan Dumas atas nama Muslim Siregar tersebut mencatat peristiwa dugaan "penistaan agama dan penghinaan" terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Masjid Nurul Iman, Desa Janji Mauli.

Laporan tersebut terdaftar pada 14 Mei 2025, dan telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor: SP.Lidik/74/VI/2025/Reskrim tertanggal 30 Juni 2025. (ismael/hm24)


Disclaimer:

Berita ini merupakan hak jawab atau klarifikasi dari pelapor, Muslim Siregar (MS) terhadap pemberitaan sebelumnya.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN