Tuesday, July 22, 2025
home_banner_first
MEDAN

DPRD Sumut Minta Pemerintah Cabut Izin Tiga THM di Medan

journalist-avatar-top
Selasa, 22 Juli 2025 11.53
dprd_sumut_minta_pemerintah_cabut_izin_tiga_thm_di_medan

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera mencabut izin tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Medan yang terindikasi kuat menjadi lokasi peredaran narkoba.

Desakan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga. Ia menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan yang terbukti terlibat narkoba tidak bisa ditoleransi.

Ketiga THM yang direkomendasikan harus ditutup adalah Studio 21 di Kota Pematang Siantar, D’Red KTV dan Club di kawasan Kecamatan Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Kecamatan Medan Barat.

“Kalau di THM itu ada peredaran narkoba, cabut aja izinnya, kemudian ditutup, agar ada hukuman bagi perusahaan THM itu,” ujarnya kepada Mistar, Selasa (22/7/2025).

Ia mengatakan, Dinas Perizinan Sumut harus tegas dalam menyikapi persoalan yang terjadi, sehingga dapat selaras dengan tujuan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yakni membuat Sumut Zero Narkoba.

“Apalagi kalau ada unsur kesengajaan, saya kira sudah tepat itu apa yang jadi rekomendasi dari Polda Sumut. Ini kalau dibiarkan terus menerus, tentunya akan merusak generasi muda,” ucapnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyampaikan, Komisi A DPRD Sumut akan menjadwalkan pemanggilan para pengusaha THM dan Dinas Perizinan Sumut untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kita akan panggil para pengelola ataupun pemilik THM. Kemudian kita juga mendorong Dinas Perizinan segera cabut izin THM yang terindikasi dalam peredaran narkoba. Kalau bisa nanti mereka kita undang RDP,” kata Bendahara PKB Sumut tersebut. (ari/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN