Saturday, May 31, 2025
home_banner_first
SUMUT

PTPN 1 Regional 1 akan Lakukan Tindakan Hukum ke PT Musim Mas

journalist-avatar-top
Senin, 26 Mei 2025 15.22
ptpn_1_regional_1_akan_lakukan_tindakan_hukum_ke_pt_musim_mas

Pagar dan pabrik PT Musim Mas berdiri di atas lahan aset PTPN 1 Regional 1. (f:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

PT Perkebunan Nusantara 1 (PTPN 1) Regional 1 menyatakan kesiapannya untuk melakukan tindakan hukum terhadap PT Musim Mas terkait pembangunan di atas tanah aset negara.

Konflik tersebut menyangkut lahan di Jalan Mangan VIII, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam surat tertanggal 28 April 2025, SEV Aset PTPN 1 Regional 1, Ganda Wiatmaja menjelaskan telah dilakukan rapat koordinasi pada 19 Februari 2025.

Ketika itu PT Musim Mas minta informasi estimasi nilai ganti rugi yang akan dikeluarkan jika areal eks HGU PTPN I Regional 1 (dh PTPN2) di Jalan Mangan VIII dilakukan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset.

Sementara, proses penetapan nilai oleh Kantor Jasa Penilai Publi (KJPP) masih menunggu daftar nominatif dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

"Mendirikan bangunan di atas aset negara merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara," tulis Ganda dalam surat peringatan pertamanya yang ditujukan kepada Direktur PT Musim Mas.

Surat bernomor RAID-RA/X/202 terkait peringatan pertama itu, juga diteruskan kepada Direktur Kriminal Khusus, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Kasubbag Disposal Aset, PTPN I Regional 1 Rahman, membenarkan jika pihaknya sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada PT Musim Mas.

Perihal informasi tersebut, Mistar sudah menghubungi Humas PT Musim Mas, Kanna, namun belum memberikan respons.

Sebelumnya, SEV Manajemen Aset PTPN2 (sebelum bergabung menjadi PTPN1 Regional 1) Pulung Rihandoro juga telah melayangkan somasi kepada PT Musim Mas tertanggal 10 November 2021 silam. (sembiring/hm27)

REPORTER: