PT NDP Siap Serahkan 20 Persen Lahan ke Negara, Tunggu Aturan Teknis

Kantor PT NDP di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. (foto:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
PT Nusa Dua Propertindo (NDP) menyatakan siap memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah.
Humas PT NDP, Salman Alfarisi Harahap, menjelaskan lahan yang mengalami perubahan status dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) akibat perubahan tata ruang mencapai 93,81 hektare. Dengan demikian, kewajiban perusahaan menyerahkan tanah kepada negara seluas 18,76 hektare.
“Kami siap sesegera mungkin memenuhi kewajiban itu sepanjang sudah ada aturan pelaksanaannya dan jelas pihak penerimanya,” ujar Salman, Jumat (29/8/2025).
Salman menambahkan, PT NDP mendukung penuh upaya aparat penegak hukum yang sedang menelusuri kewajiban penyerahan lahan tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). PT NDP terbuka, kooperatif, dan menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, menyampaikan bahwa salah satu poin yang menjadi bahan penyelidikan adalah kewajiban penyerahan 20 persen lahan dari perubahan status HGU ke HGB, seiring adanya kerja sama PT NDP dengan pengembang Citraland.
Pemeriksaan terhadap PT NDP dilakukan usai tim Kejati Sumut juga mendatangi kantor PTPN I Regional 1 dan PT NDP di Tanjung Morawa.
Manajemen PT NDP, lanjut Salman, menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan dalam proses hukum dan regulasi pertanahan.
“Perusahaan hanya menunggu kejelasan aturan pelaksanaan teknis agar penyerahan 20 persen lahan dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya. (sembiring/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Driver Ojol Kisaran Konvoi dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan