Wednesday, July 2, 2025
home_banner_first
SUMUT

Proyek DAK Rp17,6 M Dibiayai APBD, DPRD Dairi Bentuk Pansus

journalist-avatar-top
Selasa, 1 Juli 2025 19.34
proyek_dak_rp176_m_dibiayai_apbd_dprd_dairi_bentuk_pansus_

Gedung Pemkab Dairi (f:ist/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 senilai Rp17,6 miliar yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi menuai tanda tanya besar. Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBN tersebut justru dibayarkan menggunakan APBD Kabupaten Dairi pada 30 Desember 2024.

Kondisi ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dasar hukum pembayaran tersebut. Ketua Pansus DAK, Abdul Gafur Simatupang, saat dikonfirmasi Mistar melalui panggilan WhatsApp, Selasa (1/7/2025), membenarkan langkah itu.

"Tim Pansus DPRD Dairi saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk mengkonsultasikan dasar hukum pembayaran proyek DAK 2024 tersebut dari APBD Dairi kepada Mendagri dan Menkeu," katanya.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkab Dairi berdalih telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati yang merujuk kepada Permendagri dan Permenkeu.

"Nanti lah dijelaskan detailnya ya, tapi secara garis besarnya, itulah alasan Pemkab. Pulang dari Jakarta saja dijelaskan ya," tambahnya.

Pansus ini terdiri dari lintas fraksi dan telah menggelar rapat internal bersama OPD terkait serta mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung sebelum berangkat ke Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diterima Mistar, Dinas PUTR Dairi sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Bupati Dairi saat itu dijabat Pj Bupati Surung Lamhot Charles Bantjin. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tiga subbidang proyek DAK gagal salur pada tahap dua dan tiga, dengan total sekitar 75 persen dari nilai kontrak belum diterima.

Untuk bidang air minum sendiri dilaksanakan melalui metode swadaya oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan nilai Rp12.651.780.000. Namun, penyaluran dari RKUN ke RKUD hanya Rp3.163.012.498. Untuk pembayaran 100 persen, dibutuhkan tambahan Rp9.339.652.500.

Sedangkan terkait sanitasi, kegiatan penyediaan pengolahan air limbah domestik senilai Rp3.988.536.000. Penyaluran hanya Rp997.134.000, dan kekurangan anggaran mencapai Rp2.925.000.000.

Untuk mendukung akses destinasi pariwisata super prioritas Danau Toba, dengan metode kontraktual senilai Rp7.243.460.605. Dana dari RKUN ke RKUD untuk proyek ini sudah tersalurkan.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, ketika dikonfirmasi Mistar melalui WhatsApp pada Selasa (1/7/2025), belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat pembayaran proyek APBN menggunakan dana daerah bukan hanya menimbulkan pertanyaan legalitas, tetapi juga berpotensi membebani fiskal daerah. DPRD berharap konsultasi ke Jakarta bisa memberi kejelasan agar tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun hukum. (manru)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN