Monday, June 30, 2025
home_banner_first
SUMUT

Server SPMB SMP Dairi Bermasalah, Pendaftaran Jalur Afirmasi Diwarnai Keluhan

journalist-avatar-top
Senin, 30 Juni 2025 19.47
server_spmb_smp_dairi_bermasalah_pendaftaran_jalur_afirmasi_diwarnai_keluhan

Pelajar dan orang tua mengeluh mengetahui server SPMB di SMPN 1 Sidikalang terganggu Senin (30/6/2025) (f:manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Server Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri di Kabupaten Dairi dikabarkan mengalami gangguan sejak pagi hari, Senin (30/6/2025). Akibatnya, banyak orang tua calon siswa mengeluhkan kesulitan saat melakukan pendaftaran secara daring.

Salah satu orang tua, JS, menyampaikan keluhan terkait lambatnya jaringan saat mengunggah data ke aplikasi pendaftaran.

"Sejak pagi sejumlah dokumen yang di-upload belum berhasil," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Maryadi Harsoyo Simanjorang, menjelaskan bahwa gangguan hanya terjadi di awal waktu pendaftaran.

"Pada awal pendaftaran tadi pagi mengalami kendala teknis jaringan. Selanjutnya berjalan dengan baik dan server SPMB sudah bisa diakses sehingga pendaftaran berjalan dengan baik. Sebab kita langsung memantau ke sekolah, khususnya SMPN yang ada di Kecamatan Sidikalang," kata Maryadi.

Ia juga menambahkan, "Untuk diketahui publik, bahwa saat ini masih pendaftaran tahap pertama yaitu jalur Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi, dan pendaftarannya berlangsung dua hari,".

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Dairi telah menetapkan aturan baru terkait pelaksanaan SPMB untuk jenjang TK, SD, dan SMP Negeri tahun ajaran 2025/2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Dairi Nomor 87/400.3.5/III/2025, yang menjadi pedoman resmi pelaksanaan penerimaan siswa baru di seluruh satuan pendidikan negeri.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Dairi, Adi Purba, dalam keterangannya kepada MISTAR pada Selasa (10/6/2025) menjelaskan secara rinci persyaratan dan mekanisme penerimaan:

Untuk TK (Taman Kanak-Kanak):

Kelompok A: Usia minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun.

Kelompok B: Usia minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun.

Untuk SD (Sekolah Dasar):

Usia minimal 7 tahun pada Juli 2025.

Pengecualian: Usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025 masih bisa diterima.

Dalam kondisi khusus, usia minimal 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan dan kesiapan psikologis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru.

Calon murid SD tidak diwajibkan mengikuti tes baca, tulis, atau hitung.

Untuk SMP (Sekolah Menengah Pertama):

Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025.

Wajib menunjukkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, ijazah SD, atau surat keterangan lulus.

Pengecualian berlaku untuk penyandang disabilitas dan anak-anak dari wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Jalur Penerimaan:

Zonasi/Domisili

Afirmasi

Prestasi (khusus SMP)

Mutasi

Catatan: Jalur prestasi tidak berlaku untuk TK dan SD.

Jadwal Pendaftaran:

TK: Mulai 14 Mei 2025

SD & SMP: Mulai 30 Juni 2025

Hari pertama sekolah: 14 Juli 2025

Mekanisme Pendaftaran:

TK & SD: Luring (offline) di sekolah masing-masing.

SMP: Daring (online) melalui aplikasi SPMB.

Bagi yang mengalami kendala, operator sekolah disiapkan untuk membantu proses pendaftaran.

Adi Purba menambahkan bahwa sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) telah disampaikan ke seluruh kepala sekolah, dan simulasi penggunaan aplikasi akan segera dilakukan. Informasi lengkap juga bisa diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemkab Dairi. (manru/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN