Sunday, September 7, 2025
home_banner_first
SUMUT

Petisi Rakyat di Tapteng: Dukung Bupati Masinton Ambil Alih Lahan Sawit Diduga Ilegal

journalist-avatar-top
Minggu, 7 September 2025 16.38
petisi_rakyat_di_tapteng_dukung_bupati_masinton_ambil_alih_lahan_sawit_diduga_ilegal

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu bersama Wabup Mahmud Efendi, Dandim 0211/TT Letkol Inf Fernando Batubara, Kepala ATR/BPN Tapteng Manaek Tua, saat mengunjungi lahan 451 Ha yang dikelola PT SGSR secara illegal. (Foto: Feliks/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Aktivis Gerakan Masif Perjuangan Rakyat (Gempar) bersama aktivis pemberantasan korupsi dan pemerhati lingkungan di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggalang petisi untuk mendukung Bupati Tapteng Masinton Pasaribu mengambil alih lahan seluas 451 hektar (Ha) di Kecamatan Manduamas yang dikelola PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR).

Kami bersama masyarakat akan bersama-sama dengan Bupati melawan terhadap penyimpangan atau penyelewengan hukum yang dilakukan orang-orang berkedok investor ini," ujar Koordinator Gempar, Simon Situmorang, Minggu (7/9/2025).

Simon menjelaskan, PT SGSR telah menanami sawit di wilayah tersebut selama 25 tahun. Menurutnya, penanaman sawit tanpa izin dan tidak menerapkan sistem plasma ke masyarakat.

Lanjutnya, tujuan utama petisi rakyat ini adalah menyampaikan dukungan kepada Bupati Tapteng, bahwa masyarakat Tapteng turut hadir bersama dalam menegakkan keadilan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Di sini kami menggalang dukungan publik terhadap ketegasan Bupati Masinton. Petisi ini juga akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengutarakan pendapat dan mengadvokasi untuk memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Tapteng Masinton Pasaribu mengunjungi lahan yang diduga dikelola secara ilegal oleh PT SGSR.

Masinton mengatakan segera mencari tahu apa dasar dan aturannya penggunaan wilayah yang digunakan PT SGSR.

“Tentu akan kita uji. Semua ada mekanismenya. Tidak perlu berdebat karena kami datang ke sini bukan mau berdebat,” ujar Masinton di hadapan HRD PT SGSR, Ruben Sitinjak dan Humas, Bokkare Sihotang, belum lama ini.

Menurut Masinton, persoalan di PT SGSR ini tidak berdiri sendiri. Pasalnya, lahan ini sudah dikelola bertahun-tahun, bahkan kelapa sawit yang ditanam merupakan siklus kedua. Lahan seluas 451 Ha tersebut belum memiliki alas hak, tidak memiliki dasar hukum untuk ditanami, dan tidak punya izin.

“Kalau dulu kalian bisa cincai-cincai, maka sama saya tidak ada itu. Atas nama kepentingan rakyat, saya eksekusi, saya jalankan,” ucapnya.

Ia menyampaikan, kedatangannya ke lokasi adalah untuk menghadirkan negara di atas tanah 451 Ha yang ditanami secara ilegal oleh PT SGSR.

“Tidak ada yang di atas hukum, tidak ada yang di atas negara. Saya menjalankan perintah negara, perintah konstitusi,” tuturnya. (feliks/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN