Heboh! Bupati Tapteng Diduga Pakai Rp3 Miliar untuk HUT Daerah, Kejati Sumut Buka Suara

Kantor Kejati Sumut di Jalan AH. Nasution Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan belum menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perubahan APBD (P-APBD) 2025 oleh Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menegaskan hal ini saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
“Terkait hal tersebut, setelah kita cek belum ada masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kita. Sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah media melaporkan bahwa anggota DPRD Tapteng melayangkan laporan terhadap Bupati Masinton terkait dugaan penggunaan anggaran perubahan APBD 2025 yang disebut belum disahkan.
Dalam pemberitaan itu, anggota DPRD Tapteng Musliadi Simanjuntak bersama beberapa rekannya disebut melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut pada Senin (1/9/2025).
Mereka menuding Bupati Masinton menggunakan sekitar Rp3 miliar untuk perayaan HUT ke-80 Tapteng pada 24 Agustus 2025. Dana itu disebut diambil dari sejumlah OPD tanpa persetujuan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Menurut Musliadi dkk, hal ini merupakan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan daerah tanpa persetujuan DPRD Tapteng. (Deddy/hm17)
BERITA TERPOPULER









