Tuesday, June 17, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pengurusan Akta Notaris jadi Kendala Pembentukan Koperasi Merah Putih di Toba

journalist-avatar-top
Selasa, 17 Juni 2025 17.45
pengurusan_akta_notaris_jadi_kendala_pembentukan_koperasi_merah_putih_di_toba

Kadis Koperindag Toba, Salomo Simanjuntak. (f: nimrot/mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Toba mengungkapkan proses pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) desa masih menghadapi kendala, khususnya dalam pengurusan akta notaris.

Kepala Dinas Koperindag Toba, Salomo Simanjuntak, mengatakan hingga saat ini baru 25 desa yang berhasil mengurus akta notaris, umumnya desa yang berlokasi dekat dengan ibu kota kabupaten, Balige.

“Sementara desa-desa yang jauh dari Balige seperti di Kecamatan Habinsaran, Nassau, Borbor, Pintu Pohan Meranti, Ajibata, dan Lumbanjulu belum mengurus akta notaris karena kendala jarak tempuh,” ujar Salomo, Selasa (17/6/2025).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya menjalin kerja sama dengan notaris agar bisa turun langsung ke desa-desa dan kecamatan dalam skema 'jemput bola', demi mengejar target 90 persen akta notaris rampung hingga akhir Juni 2025.

Salomo menambahkan, dari sisi proses musyawarah pembentukan KMP, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Toba — berjumlah 244 — telah melaksanakannya tanpa kendala berarti.

“Yang perlu ditegaskan adalah pengelolaan KMP harus memilih potensi desa yang paling prioritas dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Salomo menekankan pentingnya manajemen koperasi yang sehat agar bisa mengakses pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai modal awal.

“Modal dari Himbara bukan hibah, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan. Karena itu, koperasi harus dikelola dengan baik agar mampu mencicil pinjaman tersebut,” tuturnya. (nimrot/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN