3.596 Koperasi Merah Putih di Sumut Telah Kantongi Badan Hukum

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut Naslindo Sirait. (f:iqbal/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sebanyak 3.596 Koperasi Merah Putih di Sumatera Utara (Sumut) telah resmi memiliki badan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Proses pengesahan badan hukum ini masih terus berlangsung dan ditargetkan selesai hingga akhir Juni 2025.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut, Naslindo Sirait, mengatakan hingga saat ini proses pendaftaran badan hukum terus berlanjut dari 6.110 koperasi yang ada di Sumut.
"Ya hingga saat ini, update terbaru sore hari ini saya lihat sudah sampai di angka 58,85 persen," ujarnya kepada Mistar, Senin (16/6/2025).
Naslindo merinci bahwa dari total jumlah koperasi yang ada, sebanyak 3.596 koperasi Merah Putih telah mengantongi badan hukum secara resmi.
"Ya berarti 58,85 persen ada 3,596 yang sudah memiliki Badan Hukum, selebihnya masih proses," tuturnya.
Sejumlah Kabupaten dan Kota juga sudah ada yang merampungkan Badan Hukum secara penuh. Naslindo mengatakan Badan Hukum ini penting dimiliki untuk koperasi.
"Tapanuli Selatan, Serdang Bedagai, Batubara dan Sibolga itu sudah 100 persen koperasinya memiliki Badan Hukum. Badan Hukum ini penting, karena nantikan koperasi ada usahanya, setiap usaha itukan perlu untuk perizinan, itulah kita perlukan badan hukum," katanya. (iqbal/hm27)