Pemkab Tapsel Salurkan Gaji ke-13 Tahun 2025 Rp30,7 Miliar

Ilustrasi gaji ke-13. (f:ist/mistar)
Tapsel, MISTAR.ID
Mengurangi beban para Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadapi tahun ajaran baru sekolah, Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) menyalurkan gaji ke-13 tahun 2025, dengan total Rp30,7 miliar, Jumat (13/6/2025).
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tapsel, M. Frananda, menyebut esensi pencairan gaji ke-13 ini dalam rangka menghadapi tahun ajaran baru sekolah 2025/2026.
Disebutkan, komponen penerima gaji ke-13 ini adalah bupati (1 orang), wakil bupati (1 orang), anggota DPRD (35 orang) dan ASN/PNS sebanyak 3.469 orang. Total gaji yang disalurkan sebesar Rp17,8 miliar.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.340 orang dan jumlah gaji yang disalurkan sebesar Rp7,9 miliar. Selain itu, sebagian besar penerima gaji ke-13 ini juga menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang totalnya mencapai Rp5 miliar.
"Pak Bupati berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru anak-anak di sekolah," kata Frananda.
Dikatakan, Pemkab Tapsel ingin memastikan setiap anak mendapatkan akses yang layak untuk belajar dan berkembang. Terutamanya anak-anak dari para ASN/PNS, PPPK dan anggota DPRD. Sebab, pendidikan adalah investasi masa depan.
"Ini salah satu alasan gaji ke-13 kita salurkan menjelang tahun ajaran baru 2025/2026. Kita ingin pastikan setiap anak dari ASN , PPPK dan anggota dewan mendapat akses layak untuk belajar dan berkembang," ujarnya. (amran/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Warga Angkola Timur Terapkan Lubuk Larangan Bantu Bangun Jalan