Thursday, September 25, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Deli Serdang Resmi Kuasai Delimas Plaza dan 81 Ruko, Audit Nilai Aset Segera Dilakukan

Kamis, 25 September 2025 09.50
pemkab_deli_serdang_resmi_kuasai_delimas_plaza_dan_81_ruko_audit_nilai_aset_segera_dilakukan

Gedung Delimas Plaza, kini menjadi aset Pemkab Deli Serdang.(foto: sembiring/ mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi menguasai Gedung Delimas Plaza Lubuk Pakam beserta 81 unit ruko di sekitarnya. Aset ini dikembalikan oleh PT Delimas Suyakannaka, yang selama 30 tahun terakhir membangun dan mengelola kawasan tersebut.

Penyerahan aset dilakukan pada Rabu (24/9/2025) setelah Pemkab Deli Serdang memutuskan untuk tidak memperpanjang kerja sama, meski pihak perusahaan sebelumnya sempat mengajukan permohonan.

“Berita acara (penyerahan aset) sudah diserahkan kemarin. Sudah diteken perusahaan dan sampai ke Pemkab. Melalui kami, tapi penyerahan kepada Pak Bupati karena Pak Bupati pemilik aset dan kami pengguna barang,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Deli Serdang, Putra.

Penyerahan dilakukan secara sederhana tanpa seremoni khusus, dengan dokumen resmi diterima langsung oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, di ruang kerjanya.

Setelah penguasaan aset, Pemkab berencana melakukan audit internal terhadap nilai aset, baik tanah maupun bangunan.

“Tahapan berikutnya kami akan minta APIP sebagai audit internal untuk menghitung berapa nilai aset kita sekarang ini. Jadi, ketika nanti kita buka atau buat kontes lelang, kita tahu berapa nilai aset kita,” jelas Putra.

Meskipun aset telah resmi diserahkan, Delimas Plaza tetap beroperasi seperti biasa. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan usaha para penyewa dan pelaku usaha, serta mempertahankan lapangan kerja dan perputaran ekonomi di kawasan tersebut.

“Kita tidak mau, begitu aset diserahkan Delimas Plaza langsung ditutup, karena bisa merugikan tenant dan vendor. Ada hak mereka untuk berusaha. Selain itu, masih ada lapangan kerja dan perputaran uang di situ,” kata Putra.

Masa transisi ini diperkirakan berlangsung satu hingga beberapa bulan, sambil menunggu penyelesaian regulasi dan perhitungan nilai aset. Saat ini, Pemkab belum dapat menarik retribusi resmi dari para tenant maupun vendor karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Putra menambahkan, meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi, implementasinya masih membutuhkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur nilai per meter atau satuan.

“Kalau Perda sifatnya umum, tapi nilai satuan belum dihitung. Ke depan akan ada win-win solution. Prinsipnya, jangan ada aset kita yang tidak produktif. Untuk soal lelang pengelolaan juga masih akan dipelajari lebih lanjut,” tutur Putra. (sembiring/hm17)

REPORTER: