Paripurna DPRD Labura: KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Resmi Disepakati

Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus (tengah) dan Bupati H Hendri Yanto Sitorus foto bersama usai penandatanganan MoU KUA PPAS Perubahan APBD 2025 pada sidang paripurna yang digelar, Senin (25/8/2025) sore. (Foto: Istimewa/Mistar)
Labura, MISTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama Pemkab Labura resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna, sebagai dasar penyusunan anggaran daerah yang lebih terarah.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus pada Senin (25/8/2025) sore, dan dihadiri Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus, para staf ahli, asisten dan pimpinan OPD.
Paripurna ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya setelah melalui pembahasan. Sebelumnya pada 19 Agustus 2025, Bupati telah menyampaikan nota pengantar KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025.
Badan Anggaran DPRD kemudian melakukan pembahasan untuk menelaah perubahan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil pembahasan, struktur perubahan APBD 2025 adalah sebagai berikut:
Pendapatan:
Sebelum perubahan: Rp1.142.697.612.967,-
Setelah perubahan: Rp1.145.515.930.773,-
Belanja:
Sebelum perubahan: Rp1.142.697.612.697,-
Setelah perubahan: Rp1.145.515.930.773,-
Dengan demikian, terdapat penyesuaian pada pos pendapatan daerah serta penerimaan pembiayaan yang berimplikasi pada perubahan struktur belanja daerah.
Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras sehingga rapat paripurna dapat berjalan dengan baik.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, serta seluruh peserta sidang yang turut mendukung penyelesaian pembahasan tersebut.
Nota kesepakatan ini akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2025. (sunusi/hm25)