Tuesday, October 7, 2025
home_banner_first
SUMUT

KPH XIII Dolok Sanggul: Kami Hanya Bantu Pengawasan HKm Parna Jaya Sesuai Petunjuk Balai

Selasa, 7 Oktober 2025 15.45
kph_xiii_dolok_sanggul_kami_hanya_bantu_pengawasan_hkm_parna_jaya_sesuai_petunjuk_balai

Rapat Dengar Pendapat mengenai keberadaan Koperasi Parna Jaya Sejahtera di DPRD Samosir, 3 Oktober 2025. (foto:pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Kepala Seksi Perlindungan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Dolok Sanggul, Toga P. Sinurat, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan atau menindak langsung kelompok pengelola Hutan Kemasyarakatan (HKm) Parna Jaya di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Pernyataan tersebut disampaikan Toga menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Samosir pada 3 Oktober 2025 yang membahas dugaan penyimpangan pengelolaan kawasan hutan oleh Koperasi Parna Jaya Sejahtera.

“Sebagaimana saya sampaikan pada saat RDP dengan DPRD Samosir minggu lalu, KPH XIII tidak sepenuhnya memiliki kewenangan itu selain diminta dan membantu. Kami juga sudah menyampaikan informasi keberatan masyarakat kepada Balai Perhutanan Sosial Medan, sehingga selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” ujar Toga kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Menurut Toga, peran KPH XIII hanya sebatas memberikan pendampingan teknis dan membantu pengawasan di lapangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

“Dalam pengelolaan perhutanan sosial, tugas kami membantu pengawasan dan pengendalian sesuai petunjuk Balai Perhutanan Sosial. Kami juga melakukan pembinaan, pendampingan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemberdayaan masyarakat sekitar hutan,” jelasnya.

Toga menambahkan, KPH XIII telah melaporkan keberatan masyarakat kepada Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera untuk ditindaklanjuti melalui evaluasi oleh Kementerian. Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil harus sesuai dengan mekanisme hukum dan administrasi kehutanan.

“Kami tidak menutup mata terhadap keberatan masyarakat. Semua proses sudah kami laporkan dan kami menunggu hasil evaluasi resmi dari Kementerian,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam RDP tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tunggul Sinaga, menyampaikan bahwa Pemkab Samosir sedang mempersiapkan peninjauan langsung ke lokasi HKm Parna Jaya sebagai tindak lanjut dari hasil rapat DPRD.

“Nanti akan diundang pihak-pihak terkait untuk bersama-sama ke lokasi Koperasi Parna Jaya, guna melihat langsung apa yang terjadi di sana,” ujar Tunggul.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada Februari 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir telah menggelar rapat koordinasi di Kantor Camat Simanindo, yang menghasilkan kesepakatan pencabutan plang kawasan oleh pihak koperasi. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut di lapangan.

Sebagai langkah administratif, Pemkab Samosir telah mengirim surat kepada Kementerian LHK melalui Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk meminta penghentian sementara aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan HKm Parna Jaya.

Tunggul menilai, KPH XIII lalai menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi tersebut. Oleh karena itu, pemerintah daerah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas Koperasi Parna Jaya Sejahtera untuk kedua kalinya.

“Kepala daerah seharusnya menjadi bagian dari tim verifikasi atau Pokja dalam kegiatan perhutanan sosial. Namun sejauh ini, kepala daerah Kabupaten Samosir tidak pernah dilibatkan dalam proses itu,” kata Tunggul.

Menanggapi hal itu, Toga P. Sinurat memastikan bahwa KPH XIII tetap bekerja secara profesional sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan.

“Kami bekerja berdasarkan aturan, bukan tekanan atau kepentingan kelompok mana pun,” tutupnya. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN