Tuesday, October 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

KAI Kecam Aksi Pelemparan KA CPO di Kisaran, Asisten Masinis Luka

Selasa, 7 Oktober 2025 14.42
kai_kecam_aksi_pelemparan_ka_cpo_di_kisaran_asisten_masinis_luka

Asisten Masinis, Rizky Ananda, mengalami luka pada bagian wajah dari aksi pelemparan terhadap KA 2826 Purjakis (muatan minyak sawit mentah/CPO) relasi Kisaran – Puluraja pada Selasa, 7 Oktober 2025. (foto:dokumentasikaisumut/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) mengecam keras aksi pelemparan terhadap KA 2826 Purjakis (kereta angkut muatan minyak sawit mentah/CPO) relasi Kisaran – Puluraja pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Insiden terjadi di Kilometer 02+000, petak jalan Stasiun Kisaran – Stasiun Hengelo, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Akibatnya, kaca kabin lokomotif pecah dan asisten masinis, Rizky Ananda, mengalami luka pada bagian wajah.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, mengatakan korban langsung dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Petugas pengamanan KAI juga segera melakukan penyisiran di lokasi guna mencari dan menangkap pelaku.

“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi perbuatan berbahaya yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan banyak orang,” ujar As’ad.

Ia menambahkan bahwa aksi tersebut adalah tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 194 ayat 1 KUHP, pelaku bisa diancam pidana penjara hingga 15 tahun karena membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api. Jika mengakibatkan korban jiwa, hukuman dapat meningkat hingga 20 tahun atau seumur hidup.

Upaya Pengamanan Diperkuat

Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Divre I Sumut memperkuat keamanan melalui Patroli rutin di jalur rel, Sinergi dengan TNI/Polri, dan Sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya vandalisme terhadap sarana perkeretaapian.

As’ad juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan bersama dengan tidak melakukan tindakan berbahaya terhadap perjalanan kereta api. (hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN