Tuesday, July 8, 2025
home_banner_first
SUMUT

Konflik di Wisata Pasir Putih Parbaba: Pelaku Usaha Protes Hasil RDP

journalist-avatar-top
Selasa, 8 Juli 2025 12.20
konflik_di_wisata_pasir_putih_parbaba_pelaku_usaha_protes_hasil_rdp

Pelaku usaha di Pasir Putih Parbaba, Mangoloi Sihaloho saat menyampaikan surat keberatan ke Kantor DPRD Samosir. (fFoto: Pangihutan/Mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Puluhan pelaku usaha dan pemilik lahan di kawasan objek wisata Pasir Putih Parbaba menolak hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Kabupaten Samosir.

Salah satu masyarakat sekaligus pemilik usaha di Pasir Putih Parbaba, Mangoloi Sihaloho, mengatakan hasil RDP tidak melibatkan pelaku wisata dan masyarakat yang terdampak secara langsung.

“Kami sangat menyayangkan pelaksanaan RDP karena tidak satu pun dari kami sebagai pelaku usaha maupun masyarakat pemilik lahan diundang atau dilibatkan pada dialog dan pembahasan,” ujar Mangoloi, Selasa (8/7/2025).

Mangoloi menilai, ketidakhadiran mereka adalah bentuk pengingkaran DPRD terhadap prinsip keterbukaan, musyawarah, dan keadilan.

“RDP ini justru terkesan digelar sepihak dan menyisakan kesan adanya tekanan politik tertentu yang bertentangan dengan semangat demokrasi partisipatoris,” kata perwakilan Aliansi Pelaku Wisata Pasir Putih Parbaba tersebut.

Ditegaskan Mangoloi, Pasir Putih Parbaba telah dihuni oleh masyarakat adat secara turun-temurun. Juga memiliki dasar sejarah dan administratif melalui besluit perkampungan yang sah.

Usaha yang berada di kawasan tersebut menjalankan bisnis secara legal, berbadan hukum, dan sebagian bermitra dengan Bank Sumut.

“Saat ini, kami memberdayakan sekitar 100 orang tenaga kerja. Oleh karena itu, seharusnya kami didukung dan dilindungi, bukan ditekan apalagi diabaikan,” ucapnya.

Masyarakat meminta DPRD menjadwalkan ulang RDP dengan pendekatan yang lebih terbuka dan adil. Mereka juga mendesak agar seluruh unsur masyarakat, termasuk pelaku usaha, pemilik lahan, tokoh adat, media, dan pihak terkait lainnya dihadirkan dalam forum lanjutan.

Tuntutan ini ditandatangani oleh 25 warga dari Huta Bolon dan Siopat Sosor berdasarkan surat undangan Nomor: 100.2.1/345/DPRD-SMR tertanggal 25 Juni 2025. Surat diteruskan kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Menteri Pariwisata, Menteri PUPR, dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa.

DPRD Samosir sebelumnya menggelar RDP untuk membahas pengelolaan kawasan Parbaba. RDP itu membahas status hukum tanah, zonasi kawasan, dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal. (pangihutan/hm20)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN