Tuesday, July 8, 2025
home_banner_first
SUMUT

Kades di Sumbul kembali Terbitkan Surat Kematian Warga yang Masih Hidup

journalist-avatar-top
Selasa, 8 Juli 2025 11.33
kades_di_sumbul_kembali_terbitkan_surat_kematian_warga_yang_masih_hidup

Kepala Desa Pegagan Julu II, Hisar Matanari. (foto: istimewa)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Kasus penerbitan surat keterangan kematian terhadap warga yang masih hidup kembali terjadi di Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Oknum Kepala Desa (Kades), Hisar Matanari, kembali menjadi sorotan setelah diduga menerbitkan surat keterangan (suket) kematian atas nama Marojahan Hutagalung—yang ternyata masih hidup.

Surat tersebut bernomor 474/462/PJ.II/11/2023 dan menyatakan Marojahan telah meninggal dunia pada 5 Oktober 2020 pukul 17.25 WIB karena sakit, serta dimakamkan di Pemakaman Invaliden Desa Pegagan Julu II. Suket ini ditandatangani langsung oleh Kades Hisar Matanari pada 24 November 2023.

Fakta tersebut baru diketahui Marojahan saat hendak mengurus administrasi kependudukan di Provinsi Riau. Dalam sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), statusnya tercatat telah meninggal dunia, sehingga proses pengurusan dokumennya tidak dapat dilanjutkan.

“Saya sangat terkejut. Ternyata di data pemerintah saya sudah dianggap meninggal. Saya akan segera pulang untuk memperbaiki dokumen,” ujarnya bersama sang istri, boru Pakpahan, saat dihubungi via telepon, Selasa (8/7/2025).

Saat dikonfirmasi Mistar via WhatsApp, Kades Hisar Matanari mengakui menerbitkan surat kematian tersebut atas permintaan orang tua Marojahan. Anehnya, Hisar mengaku tidak mengetahui tujuan surat itu dan tidak merasa perlu menanyakan alasan permohonannya.

“Siapa pun warga yang datang minta surat, wajib saya layani. Tidak perlu ditanya detailnya,” ucapnya enteng.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Dairi, Deddy Situmorang, membenarkan bahwa berdasarkan data dalam sistem SIAK, Marojahan tercatat telah meninggal dunia berdasarkan surat dari Kades.

Kasus Serupa Terulang

Sebelumnya, kasus serupa juga menimpa Junias Parulian Lumban Gaol, warga desa yang sama. Junias mengaku masih hidup, namun dalam Kartu Keluarga (KK) milik istrinya, Lenni Pandiangan, ia tercatat sebagai telah meninggal dunia. Status Lenni pun berubah menjadi cerai mati.

Junias menduga suket tersebut sengaja diterbitkan oleh Kades Hisar Matanari demi melancarkan hubungan gelap dengan istrinya. “Saya yakin ini dilakukan agar hubungan mereka tidak terganggu,” ujar Junias, Senin (23/6/2025). Ia juga menyatakan akan melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke pihak berwajib setelah kembali dari Pekanbaru.

Ketika dikonfirmasi soal kasus Junias, Hisar memilih bungkam dan hanya menyarankan agar wartawan menanyakan langsung kepada Lenni Pandiangan.

Dukcapil Dairi memastikan setiap perubahan data dalam dokumen kependudukan harus melalui surat resmi dari kepala desa. “Kami akan cek arsip surat keterangan yang menjadi dasar perubahan KK atas nama Lenni,” kata Kadis Dukcapil Dairi, Deddy Situmorang.

Kasus ini sebelumnya juga mencuat di media sosial, saat Junias mengunggah tudingan terhadap Kades melalui Facebook. Ia menyertakan salinan Surat Ketetapan penghentian penyelidikan dugaan perselingkuhan yang ditujukan pada laporan tertanggal 11 Desember 2024, yang dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. (manru/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN