Thursday, September 18, 2025
home_banner_first
SUMUT

Kejari Padangsidimpuan dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU, Pastikan Perlindungan Hak Pekerja

Kamis, 18 September 2025 12.03
kejari_padangsidimpuan_dan_bpjs_ketenagakerjaan_teken_mou_pastikan_perlindungan_hak_pekerja

Kejari Padangsidimpuan dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan/Mistar)

news_banner

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Acara yang digelar di Aula Kejari Padangsidimpuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H. dan dihadiri oleh para Kepala Seksi, Jaksa, serta jajaran Tim Datun. Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, hadir Kepala Cabang, Christian Natanael Sianturi, S.E. bersama timnya.

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan permohonan bantuan hukum kepada Kejari Padangsidimpuan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk menjamin hak pekerja tetap terlindungi.

“Kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk memastikan setiap hak-hak karyawan dapat terpenuhi tepat waktu. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran iuran, tentu akan mengganggu proses penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, penegakan hukum yang adil bagi pekerja dan pemberi kerja sangat diperlukan,” ujar Christian, Kamis (18/9/2025).

Senada dengan itu, Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk mendukung penuh langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.

“MoU ini adalah wujud sinergi institusional untuk memastikan perlindungan hak tenaga kerja di Kota Padangsidimpuan. Kejaksaan melalui fungsi Datun siap memberikan pendampingan hukum, pertimbangan, hingga tindakan hukum yang diperlukan,” tegas Lambok.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemberi kerja akan pentingnya mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

Dengan adanya sinergi ini, Kejari Padangsidimpuan dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen mereka untuk bersama-sama mendorong terwujudnya perlindungan sosial yang lebih kuat bagi tenaga kerja, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat di wilayah Kota Padangsidimpuan. (ril/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN