Thursday, September 18, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Program JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cicil KPR Hingga Rp500 Juta, Ini Syaratnya

Kamis, 18 September 2025 11.05
program_jht_bpjs_ketenagakerjaan_bisa_cicil_kpr_hingga_rp500_juta_ini_syaratnya

Ilustrasi KPR. (Foto: Getty Image/iStockphoto/Bymuratdeniz)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setiap pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengajukan pembiayaan kepemilikan rumah. Diketahui aturan JHT, peserta dapat melakukan pencairan dana JHT ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Aturan program JHT tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 25 ayat 2. Namun, jika peserta terdaftar dalam minimal tiga program kepesertaan selama satu tahun, mereka juga dapat mengajukan Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Inggrid Maya Sari, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan MLT berupa pembiayaan perumahan, seperti KPR, pinjaman uang muka perumahan, dan renovasi rumah.

Inggrid menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan melalui bank penyalur kerja sama jika telah menjadi peserta minimal satu tahun. Peserta juga bisa melakukan klaim JHT sebagian, maksimal 30 persen, untuk pembiayaan perumahan jika sudah menjadi peserta minimal 10 tahun.

“Kemudahan ini dirancang pemerintah pusat dengan tujuan memastikan hak-hak peserta BPJS Ketenagakerjaan terjamin dengan baik,” ujarnya kepada Mistar, Kamis (18/9/2025).

Namun, peserta hanya bisa mengajukan manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu kali selama kepesertaan aktif.

“Kemudian, besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp500.000.000 dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun,” tuturnya.

Ia menambahkan, Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) membuka kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan dengan berbagai skema yang disesuaikan kebutuhan. Melalui program ini, peserta dapat mengajukan:

1. Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) hingga Rp500 juta

2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta

3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta

4. Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilai konstruksi

Meski begitu, tidak semua peserta dapat langsung mengakses fasilitas ini. Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun

2. Tidak memiliki tunggakan iuran (rutin membayar)

3. Terdaftar minimal dalam tiga program: JHT, JKK, dan JKM

4. Bukan peserta dari perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, atau program

5. Memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

6. Belum pernah memiliki rumah (program hanya untuk rumah pertama)

7. Jika sudah menikah, hanya salah satu pasangan yang boleh mengajukan

8. Memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak bank dan OJK. (abdi/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN