Monday, June 23, 2025
home_banner_first
SUMUT

Masih Hidup, Tapi Dicatat Meninggal: Kades di Dairi Dituding Palsukan Surat

journalist-avatar-top
Senin, 23 Juni 2025 13.04
masih_hidup_tapi_dicatat_meninggal_kades_di_dairi_dituding_palsukan_surat

Junias Lumban Gaol. (f: tangkapan layar/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, diduga menerbitkan surat keterangan kematian terhadap warganya yang masih hidup. Dugaan ini disampaikan langsung oleh warga yang disebut-sebut telah meninggal tersebut, Junias Parulian Lumban Gaol.

Junias mengaku bahwa dirinya masih hidup dan merupakan suami sah dari Lenni Pandiangan. Tapi, dalam Kartu Keluarga (KK) dengan nomor 1211021710120019, Junias tercatat telah meninggal dunia. Dalam KK tersebut, nama kepala keluarga menjadi Lenni Pandiangan dengan status cerai mati.

Junias mencurigai bahwa tindakan penerbitan surat keterangan kematian itu sengaja dilakukan oleh Kepala Desa Pegagan Julu II, Hisar Matanari, agar hubungan perselingkuhan dengan istrinya, Lenni Pandiangan, berjalan lancar.

"Saya menduga ini ada unsur kesengajaan dari Kades untuk mewujudkan hubungan gelap dengan istri saya," kata Junias, Senin (23/6/2025).

Dalam waktu dekat, Junias akan melaporkan dugaan pemalsuan surat kematian tersebut ke polisi. Laporan akan dilakukan setelah Junias kembali dari Pekanbaru, Riau.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh Mistar, Hisar Matanari meminta agar masalah ini dikonfirmasi kepada Lenni Pandiangan.

Kemudian, wartawan bertanya apakah surat kematian itu memang dikeluarkan oleh Kades, Hisar tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Dairi, Deddy Situmorang, mengatakan, setiap penerbitan dokumen kependudukan, termasuk akta dan KK, harus didasari oleh surat keterangan dari kepala desa.

“Terkait KK atas nama Lenni Pandiangan, arsipnya pasti ada. Nanti kami cek lampiran surat keterangannya. Mohon diberi waktu,” ujar Deddy.

Sebelumnya, Junias Lumban Gaol juga sempat menuduh Kades Hisar Matanari sebagai perusak rumah tangganya melalui unggahan di media sosial Facebook, Jumat (20/6/2025). Dalam unggahan itu, ia menuding Hisar berselingkuh dengan istrinya dan menyertakan salinan Surat Ketetapan Nomor S.Tiga/2/V/Res1.24/2025 tentang penghentian penyelidikan atas dugaan perselingkuhan tersebut.

Dalam surat itu disebutkan, laporan masyarakat dengan nomor 070/PBH.ADN/Medan/IV/2024 tertanggal 11 Desember 2024 dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Saat dikonfirmasi langsung, Junias membenarkan seluruh tuduhannya tersebut. (manru/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN