Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
SUMUT

Ini Alasan Mengapa Bayar SWDKLLJ Setiap Tahun Penting

journalist-avatar-top
Rabu, 30 Juli 2025 20.00
ini_alasan_mengapa_bayar_swdkllj_setiap_tahun_penting

Personel Satlantas Polres Palas saat mesosialisasikan SWDKLLJ kepada pengendara. (foto: dok Satlantas Polres Palas)

news_banner

Palas, MISTAR.ID

Setiap pemilik kendaraan akan dikenakan pajak kendaraan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, masih ada lagi yang harus dibayar, yakni Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ merupakan sumbangan yang berfungsi sebagai asuransi kecelakaan bagi pengendara dan penumpangnya. SWDKLLJ dibayarkan setiap tahun bersama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kasat Lantas Polres Padanglawas AKP Andrea Nasution mengatakan besaran biaya SWDKLLJ sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Santunan.

"Yakni uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 3 PMK 16/2017," ujarnya, Rabu (30/7/2025).

AKP Andrea Nasution menambahkan pada dasarnya pasal 3 ayat (1) PMK 16/2017 mengatur bahwa korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas santunan.

"Berapa santunan yang diberikan? Sepanjang penelusuran kami, besaran santunan korban kecelakaan dalam PMK 16/2017 mengacu pada ketentuan persentase perhitungan dana dalam PP 18/1965. Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa santunan kecelakaan sama halnya dengan dana kecelakaan," tuturnya.

Untuk kondisi korban yang meninggal dunia, lanjutnya, maka ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50 juta. (Iskandar/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN