Wednesday, July 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Tangkapan Januari-Juni 2025

journalist-avatar-top
Rabu, 23 Juli 2025 15.04
polres_palas_musnahkan_barang_bukti_narkoba_tangkapan_januarijuni_2025_

Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, memusnahkan barang bukti narkoba. (foto: iskandar/mistar)

news_banner

Palas, MISTAR.ID

Polres Padang Lawas (Palas) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Apel Polres Palas, Rabu (23/7/2025).

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilumat menggunakan mesin penghancur, lalu dibuang ke saluran septic tank, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, dalam laporannya memaparkan sepanjang periode Januari hingga Juni 2025, pihaknya telah menangani 48 laporan polisi, dengan total 116 tersangka.

Rinciannya, 54 tersangka merupakan bandar atau pengedar yang saat ini telah diproses hingga ke tahap kejaksaan dan pengadilan, sedangkan 62 tersangka lainnya merupakan pengguna yang telah menjalani rehabilitasi.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam kurun waktu tersebut meliputi 509,66 gram sabu, 3,16 gram ganja kering, dam dua butir pil ekstasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 247,54 gram sabu disita dalam 8 laporan polisi dan menjadi barang bukti yang akan dimusnahkan. Sebanyak 80 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik, sementara 167,54 gram dimusnahkan hari ini.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kami kepada publik serta komitmen Polres Palas dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Parlin. (iskandar/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN