Thursday, November 6, 2025
home_banner_first
SUMUT

Dishub Karo Diduga Langgar Perda Parkir, Warga Nilai Ada Pungli di Lapangan

Mistar.idKamis, 6 November 2025 17.40
JS
AH
dishub_karo_diduga_langgar_perda_parkir_warga_nilai_ada_pungli_di_lapangan

Seorang juru parkir (jukir) bertugas di ruas Jalan Veteran Kabanjahe yang hingga kini belum memiliki marka parkir resmi. (foto:abay/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 24 tentang penyediaan dan penyelenggaraan tempat parkir serta pelayanan parkir valet.

Dugaan pelanggaran tersebut terlihat di sepanjang ruas Jalan Veteran Kabanjahe, mulai dari Tugu Bambu Runcing hingga Masjid Agung Kabanjahe. Di mana tidak tampak adanya marka parkir atau garis batas resmi yang menandakan area parkir berizin.

Menurut warga Kabanjahe, Dimana Ginting, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan Dishub terhadap sistem retribusi daerah.

“Retribusi parkir seharusnya hanya diberlakukan di area yang sudah ditetapkan secara resmi, lengkap dengan marka parkir dan papan informasi tarif. Kalau tidak ada, maka penarikan retribusi di tempat seperti ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli),” ungkap Dimana, Kamis (6/11/2025).

Ia juga mengaku sering memarkirkan kendaraan di ruas jalan tersebut dan menilai lokasi itu belum sah sebagai area parkir resmi.

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pungli tersebut, Kepala Dishub Kabupaten Karo, Frolin A. Perangin-angin, enggan memberikan komentar meskipun pesan WhatsApp-nya terlihat aktif. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN