Disdik Deli Serdang Tegaskan Dasar Hukum Penetapan Jam Kerja Guru Berdasarkan Permendikdasmen 11/2025

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Deli Serdang, Dr. Jumakir.(foto: sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang memberikan klarifikasi terkait polemik kebijakan penetapan jam kerja bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang dinilai melebihi ketentuan umum jam kerja aparatur sipil negara.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Aturan baru ini menetapkan jam kerja guru mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB setiap hari, termasuk hari Sabtu. Berdasarkan perhitungan GTK, ketentuan tersebut menghasilkan total 41,5 jam kerja per minggu — terdiri dari 32 jam (Senin–Kamis), 4,5 jam (Jumat), dan 5 jam (Sabtu).
Disdik: Aturan Sesuai Regulasi Nasional
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Deli Serdang, Dr. Jumakir, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak daerah, melainkan penyesuaian terhadap regulasi nasional yang telah diterbitkan Kementerian Pendidikan.
“Itulah acuan kita. Mohon maaf telat menjawabnya, karena aturan ini memang mengacu pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025,” ujar Dr. Jumakir saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, penetapan jam kerja tersebut bertujuan menyelaraskan tanggung jawab profesional guru dengan kebutuhan pelayanan pendidikan yang optimal, terutama dalam kegiatan pembelajaran, administrasi, serta supervisi akademik di satuan pendidikan.
Guru Keluhkan Durasi Kerja yang Dinilai Berlebihan
Meski demikian, sejumlah guru dan kepala sekolah di Kabupaten Deli Serdang menyampaikan keluhan atas kebijakan baru tersebut. Mereka menilai total 41,5 jam per minggu dinilai melampaui batas ketentuan nasional.
Berdasarkan aturan yang masih berlaku, beban kerja ASN maupun tenaga pendidikan tidak boleh melebihi 37,5 jam per minggu, sebagaimana diatur dalam:
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Sejumlah guru menilai kebijakan baru ini berpotensi menambah beban kerja tanpa diimbangi penyesuaian sistem penggajian, tunjangan profesi, maupun beban administratif.
“Kami tidak menolak aturan, tapi mohon ada kejelasan dasar hukum dan perhitungan yang manusiawi. Kalau jam kerja bertambah, semestinya diimbangi dengan hak dan fasilitas,” ujar seorang guru di Kecamatan Lubuk Pakam yang enggan disebut namanya.
Masih Tunggu Petunjuk Teknis dari Kementerian
Hingga kini, Dinas Pendidikan Deli Serdang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan terkait implementasi Permendikdasmen 11/2025 di tingkat daerah.
Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan para tenaga pendidik dalam menerapkan ketentuan jam kerja baru tersebut. (hm27)























