Bupati Belum Teken SPTJM, Ratusan Honorer Nias Barat Terancam Gagal Jadi PPPK

Bupati Eliyunus Waruwu saat menerimaHonorer R2 dan R3 di Lobby kantor DPRD Nias Barat. (foto:istimewa/mistar)
Onolimbu, MISTAR.ID
Batas akhir pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tinggal lima hari lagi, tepatnya hingga 20 Agustus 2025.
Namun hingga saat ini, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu belum juga menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang merupakan syarat utama pengajuan formasi.
Akibatnya, ratusan tenaga honorer kategori R2 dan R3 menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Nias Barat pada Jumat (15/8/2025). Mereka menuntut kejelasan nasib dan mendesak pemerintah daerah segera mengusulkan formasi PPPK untuk tenaga kesehatan, guru, dan teknis.
Tanggapan Bupati Dinilai Lempar Tanggung Jawab
Aksi massa awalnya diterima di ruang sidang DPRD, namun jawaban dari pihak legislatif dinilai belum memuaskan. Massa kemudian bertahan di lobi, menunggu kehadiran Bupati secara langsung.
Dalam pernyataannya, Bupati Eliyunus mengaku mendukung secara prinsip pengangkatan honorer R2–R3 sebagai PPPK Paruh Waktu. Namun ia menolak menandatangani SPTJM sebelum ada kepastian alokasi dana dari pemerintah pusat.
Sikap ini dinilai para honorer sebagai bentuk lempar tanggung jawab, yang bisa membuat mereka kehilangan peluang untuk diangkat secara resmi.
“Kalau lewat tanggal 20, kesempatan kami bisa tertutup. Jangan sampai kami dikorbankan hanya karena pemerintah daerah tidak mau mengalokasikan dana,” tegas salah satu perwakilan honorer.
Jadwal Resmi Pengusulan PPPK dari Pusat
Merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, berikut adalah tahapan penting terkait PPPK Paruh Waktu:
- Usulan Penetapan Kebutuhan: 7–20 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–15 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 23 Agustus–20 September 2025
- Penetapan Nomor Induk PPPK: 23–30 September 2025.
Kriteria Pelamar dan Ancaman Kehilangan Peluang
Adapun pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu adalah:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN
- Pegawai non-ASN aktif minimal dua tahun meski belum terdaftar
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di Kemendikdasmen
Program afirmatif ini hanya berlaku hingga akhir Desember 2025. Apabila pemerintah daerah tidak segera bergerak, maka peluang pengangkatan honorer R2 dan R3 bisa sirna sama sekali. (eze/hm27)