Thursday, August 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Demo ke DPRD Sumut, Puluhan Guru Tidak Tetap Tuntut Pengangkatan PPPK

journalist-avatar-top
Kamis, 14 Agustus 2025 14.18
demo_ke_dprd_sumut_puluhan_guru_tidak_tetap_tuntut_pengangkatan_pppk

Puluhan masda aksi yang tergabung pada FGTPPSU menuntut diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Aksi dilakukan di depan Gedung DPRD Sumut. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Puluhan guru tidak tetap yang tergabung dalam Forum Guru Tidak Tetap Provinsi Sumatera Utara (FGTTPSU) meminta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aksi dilakukan di depan Gedung DPRD Sumut, Kamis (14/8/2025).

Ketua FGTTPSU, Aron Nababan, menyampaikan tuntutan ini berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2025.

“Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada beberapa jabatan. Diantaranya adalah guru dan tenaga kependidikan, kesehatan, teknis, pengelola umum operasional,” ujarnya pada wartawan di depan Gedung DPRD Sumut, Kamis (14/8/2025).

Selain itu, pengangkatan PPPK juga mencakup operator, pengelola dan penata Layanan operasional. Pengadaan paruh waktu tersebut juga dilakukan berdasarkan hasil seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2024.

“Pengaadan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar di data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan berbagai ketentuan,” ucapnya.

Syarat lain agar bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu harus sudah pernah mengikuti seleksi CPNS 2024. Kemudian, sudah mengikuti seluruh Tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

“Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan yang menyangkut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mengusulkan rincian kebutuhan dari PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PAN/RB,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris FGTTPSU, Keadilan Gaho. Ia berharap Dinas Pendidikan dan BKD Sumut segera mengusulkannya ke BKN pusat.

“Seluruh tenaga honorer yang terdata di data base BKN, baik Guru Tidak Tetap, tenaga pendidik dan tenaga Teknis, bisa menjadi PPPK paruh waktu sebelum 20 Agustus 2025,” ujarnya.

Perwakilan anggota dewan, yakni Ketua Fraksi Nasdem, Rahmansyah Sibarani, dan Ketua Fraksi Golkar, Aswin, menemui massa.

“Kami menerima aspirasi dari para rekan-rekan. Mari kita diskusi di dalam Gedung DPRD Sumut untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Rahmansyah.

Massa sebelumnya telah menggelar aksi sama di depan Gedung Gubernur Sumut. (ari/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN