Bawaslu Karo Serahkan Laporan dan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024


Ketua Bawaslu Karo bersama Bupati Karo menyerahkan laporan dan sisa dana hibah Pilkada, Jumat (9/5/2025). (f:ist/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo menyerahkan laporan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 dan mengembalikan sisa anggaran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan mengatakan, laporan ini merupakan bagian dari kewajiban pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada Pemkab Karo selaku pemberi dana, serta kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
“Pengguna hibah wajib mengembalikan sisa dana paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon terpilih oleh DPRD. Maka pada 8 April lalu, bendahara Bawaslu Karo telah mentransfer sisa dana hibah tersebut ke kas daerah,” tutur Gemar, Sabtu (10/5/2025).
Gemar mengungkapkan, total dana hibah yang diterima Bawaslu Karo untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Karo adalah sebesar Rp12.545.466.000.
Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan mencapai Rp11.490.604.602, sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp1.054.861.398 yang telah dikembalikan ke kas daerah.
“Bawaslu menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Karo atas dukungan, dan support yang diberikan kepada Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada, yang lalu," ujar mantan Ketua KPUD Karo tersebut. (abay/hm27)