Laporkan Personel Polres Karo, Warga Tebing Tinggi Diperiksa Bidpropam Polda Sumut


Horasmaita Purba diperiksa Ipda Faisal selaku pemeriksa Subbid Provos Bidpropam Polda Sumut.(f:damanik/mistar)
Tebingtinggi, MISTAR.ID
Menindaklanjuti pengaduan Horasmaita Purba seorang ibu rumah tangga (IRT), 63 tahun, warga Jalan Kumpulan Pane, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Kamis (27/6/2024) lalu, Bidpropam Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Subbid Provos turun ke Polres Tebing Tinggi, Kamis (24/4/2025).
Dalam surat penerimaan pengaduan propam nomor : SPSP2/73/V/2024/Subbag Yanduan yang diterima Mistar, Horasmaita keberatan atas surat panggilan saksi-saksi untuk menghadiri sidang pada 10 Mei 2024. Pasalnya, pelapor beserta saksi mendapat panggilan sidang tersebut tidak terdaftar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kedatangan Ipda Faisal selaku pemeriksa Subbid Provos guna kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan dalam rangka proses pelanggaran diduga dilakukan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Arham Gusdiar, Kanit, Ipda M Ammar R Prajamanggal dan Penyidik Pembantu, Aipda Natafael Sembiring yang dilaporkan Horasmaita dan saksi Ananta Purba di ruang Propam Polres Tebing Tinggi.
Diduga Natafael baru mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pertama kepada pelapor setelah 136 hari. dan mengirim SPDP kedua setelah 75 hari SPDP diterbitkan. Sehingga diduga melakukan pelanggaran disiplin berupa pasal 4 huruf b atau huruf F, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri, yang berbunyi dalam pelaksanaan tugas anggota Polri wajib memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya laporan atau pengaduan masyarakat, dan menaati segala peraturan perundang-undangan peraturan kedinasan yang berlaku.
"Pemeriksaan ini melanjutkan laporan kami. Ini kan laporan dari Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi) dilimpahkan ke Propam. Kemarin dibuat dugaan kode etik, ternyata tidak ada bukti-bukti pelanggaran, jadi dilimpahkan mereka ke Propam,” kata Horasmaita didampingi putranya Suriadi Ginting, di kediamannya, Sabtu (3/5/2025).
Namun, Horasmaita merasa keberatan karena hanya Natafael saja yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Sebab menurutnya, Arham Gusdiar dan Ammar juga ikut dilaporkan.
"Seharusnya bertanggung jawab juga Kasat dan Kanit, kenapa mereka tidak dilibatkan, karena hingga saat ini belum juga selesai laporan kami. Kami telah melayangkan surat keberatan Wabprof melimpahkan ini ke pelanggaran disiplin, karena sudah merasa dirugikan. Sampai sekarang tanah kami masih juga digarap," tuturnya.
Horasmaita mengadukan tiga orang personel Polres Tanah Karo atas dugaan pelanggaran disiplin. Menurutnya, saat itu Kasat Reskrim dan Penyidik tidak profesional, serta tak memberikan kepastian hukum saat menangani laporannya atas kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan Polres Tanah Karo. (damanik/hm16)