Anggota DPRD Sumut Desak Pemprov Genjot Capaian BPJS Ketenagakerjaan di APBD 2026

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dameria Pangaribuan. (Foto: Dok. Pribadi Dameria/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dameria Pangaribuan, mendesak Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) untuk meningkatkan capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui alokasi anggaran yang jelas di APBD 2026.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Sumut masih jauh dari target. Dari total sasaran 3.021.682 jiwa (51,08 persen), capaian hingga September 2025 baru mencapai 2.138.817 peserta atau 39,46 persen.
“Artinya masih ada kekurangan sekitar 11,62 persen dari target. Data ini kami dapatkan saat Komisi E melakukan kunjungan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Dameria kepada Mistar, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, peningkatan kepesertaan harus segera dilakukan melalui alokasi anggaran khusus pada APBD Tahun Anggaran 2026. Tujuannya agar para pekerja di Sumut memiliki jaminan kecelakaan kerja dan hari tua yang layak.
“Pemprovsu harus mengambil langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja. Ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Dameria mengungkapkan, dari 33 kabupaten/kota di Sumut, baru 13 daerah yang tercapai dalam program UCJ. Ironisnya, Kota Medan justru menjadi yang terendah dengan capaian hanya 0,51 persen.
“Ini menunjukkan masih minimnya perlindungan bagi pekerja, terutama di Kota Medan. Semua pihak harus serius mengejar target ini,” ujarnya.
Namun demikian, Dameria mengapresiasi langkah Wali Kota Medan, Rico Waas, yang menugaskan setiap kepala lingkungan (Kepling) untuk mendaftarkan sedikitnya 25 pekerja di setiap lingkungan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Program itu patut didukung penuh. Kita tidak ingin masyarakat bekerja tanpa jaminan keselamatan atau hari tua,” katanya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, iuran kepesertaan hanya Rp16.800 per bulan atau Rp50.000 per tiga bulan. Dengan iuran tersebut, peserta bisa memperoleh jaminan kematian senilai Rp42,8 juta dan jaminan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta.
Dameria menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak mengenal sistem tunggakan. Jika iuran berhenti dibayar, maka perlindungan otomatis tidak berlaku lagi.
“Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan negara tetap hadir memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan, dan bukan hanya pekerja di sebuah perusahaan saja,” tuturnya.
Berdasarkan data yang diterima Komisi E DPRD Sumut dari BPJS Ketenagakerjaan, adapun rincian 13 kabupaten/kota di Sumut yang tercapai UCJ sebagai berikut:
1. Kabupaten Dairi 12.76 persen
2. Kabupaten Humbang Hasundutan 4.23 persen
3. Kabupaten Labuhan Batu 3.95 persen
4. Kabupaten Labuhan Batu Utara 0,91 persen
5. Kabupaten Nias 21.12 persen
6. Kabupaten Nias Barat 4.16 persen
7. Kabupaten Nias Selatan 12.15 persen
8. Padang lawas utara 2.22 persen
9. Kabupaten Samosir 17.01 persen
10. Kabupaten Tapanuli Utara 6.00 persen
11. Kabupaten Toba 14.14 persen
12. Kota Medan 0.51 persen
13. Kota Sibolga 19.24 persen.
Ia berharap seluruh kabupaten/kota di Sumut dapat mencapai target UCJ agar perlindungan sosial bagi pekerja dapat terwujud secara merata di seluruh wilayah provinsi. (hm27)
























