Eks Kepsek di Deli Serdang Jalani Sidang Kasus Pencabulan Siswi di PN Lubuk Pakam


MK, pelaku dugaan cabul kepada siswinya. (foto: Dokumentasi Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Jaya Krama, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, berinisial MK, 32 tahun, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap siswi SMP Negeri.
Sidang digelar secara tertutup, sesuai ketentuan hukum karena melibatkan korban anak di bawah umur. Persidangan kali ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, MK yang juga merupakan guru honor di salah satu SMP Negeri di Deli Serdang, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang, setelah sempat melarikan diri usai mengetahui adanya laporan dari orang tua korban.
Pria asal Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa, itu akhirnya ditangkap petugas, Jumat (18/7/2025), di Jalan Masjid I Gang Masjid, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat MK dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan berkas perkara, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi, Rabu (26/2/2025). Saat itu korban dan beberapa teman sekolahnya baru selesai mengikuti pelajaran praktik renang di kolam renang milik Pemkab Deli Serdang. Mereka menumpang mobil milik teman MK untuk pulang.
Setelah sebagian pelajar turun, tersisa empat orang di dalam mobil — MK, seorang sopir, dan dua siswi. Dalam perjalanan melewati Jalan Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, MK berpindah ke kursi belakang, lalu memeluk dan meraba tubuh korban, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.
Menurut keterangan korban, tindakan tak pantas itu bukan kali pertama dilakukan oleh MK. Namun, dalam pemeriksaan di kepolisian, MK hanya mengakui satu kali perbuatan tersebut. Tidak terima, orang tua korban melapor ke Polresta Deli Serdang hingga kasus ini bergulir ke pengadilan.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan keterangan terdakwa.
Kasus ini menyita perhatian publik di Kabupaten Deli Serdang, lantaran pelaku merupakan seorang pendidik yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi peserta didiknya. (hm24)






















