Wacana Presiden Prabowo Hapus Skema Kerja Outsourcing, Ini Reaksi Serikat Pekerja di Siantar


Ilustrasi demo buruh (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus skema kerja outsourcing. Pernyataan itu disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis (1/5/2025) di Jakarta.
"Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, bagaimana caranya kita, kalau bisa segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing," kata Prabowo
Ketua Serikat Pekerja Pemuda Mandiri, Ferry Simarmata menyebut, penghapusan sistem outsourcing merupakan buah perjuangan kaum pekerja dalam perjalanannya selama beberapa dekade. Ia mengaku akan mengawalnya secara terintegrasi.
"Sangat patut diapresiasi dan didukung sepenuhnya karena sistem outsourcing ini sangat bertentangan dengan rasa kemanusiaan dan keadilan," kata Ferry.
Outsourcing, lanjut dia adalah bentuk perbudakan manusia secara global, yang terkonsolidasi untuk memenuhi kebutuhan efisiensi bagi dunia usaha.
Bentuk perbudakan semacam ini, sangat tidak manusiawi karena telah membawa posisi kaum pekerja atau buruh pada jurang kemiskinan secara struktural.
Outsourcing atau alih daya adalah praktik bisnis di mana perusahaan menyerahkan layanan atau fungsi pekerjaan kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak atau secara berkelanjutan.
Pihak ketiga cenderung memiliki struktur kompensasi yang berbeda dan biasanya dengan biaya yang lebih rendah, sehingga mengurangi biaya tenaga kerja bagi perusahaan yang memilih untuk melakukan outsourcing.
Perusahaan bisa melakukan outsourcing baik di dalam negeri (onshore), negara tetangga (nearshore), atau luar negeri (offshore).
Di Indonesia, outsourcing diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis," bunyi pasal 64. (gideon/hm17)