Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Sabu di Pajak Hongkong

Tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan di Polres Labuhanbatu (foto:ist/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial PR alias Tulang (32), warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan, Minggu (10/8/2025) di sebuah ruko kosong di kawasan Pajak Hongkong, Kelurahan Sirandorung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu dengan berat total 2,76 gram bruto dan 1 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang siap edar.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Satres Narkoba, Ipda R. Situngkir, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui media sosial Info Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” tuturnya, Senin (11/8/2025).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok sabu yang disebutkan oleh tersangka. (yazis/hm16)