Tuesday, April 29, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Mi Kuning Berformalin Ditemukan di Siantar Sudah Beroperasi Belasan Tahun

journalist-avatar-top
Selasa, 29 April 2025 15.21
mi_kuning_berformalin_ditemukan_di_siantar_sudah_beroperasi_belasan_tahun

BBPOM Medan menggerebek pabrik mi yang mengandung formalin berasal dari Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. (f:ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menemukan mi kuning mengandung formalin berasal dari Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) baru-baru ini. Barang bukti yang disita mencapai 570 kilogram, bahan setengah jadi dan mi basah siap edar.

Informasi yang dihimpun, BBPOM yang bekerjasama dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) PPPN Polda Sumut menetapkan satu orang pelaku, yang berperan sebagai penanggung jawab pabrik rumahan yang berada di Kecamatan Siantar Timur tersebut.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar memastikan pabrik mi itu tidak mengantongi izin Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS). Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes, Fitri Sari Saragih mengatakan produksi itu disebut ilegal.

Belum ada keterangan lebih lanjut yang didapat dari Kepala Dinkes Pematangsiantar, Irma Suryani saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025). Walau peristiwa penggerebekan terjadi sepekan lalu, dokter gigi itu meminta waktu kepada Mistar.

"Mohon maaf kami sedang ada kegiatan yang cukup padat dalam dua hari ini sehingga belum respons. Terkait data yang ditanyakan sudah saya minta ke staf, jika sudah disampaikan ke saya akan saya teruskan ya," ucap Irma melalui keterangan tertulisnya.

Diperoleh informasi dari masyarakat setempat, pabrik mi rumahan itu dikelola pengusaha berinisial E dan S, pasangan suami istri (pasutri). Keduanya disebut merintis sejak belasan tahun lalu dan dikenal sebagai pengusaha yang sering menolong warga setempat.

"Sering bantu-membantu kalau ada kegiatan warga di sini, semisal 17-an Agustus dan kegiatan lainnya," ucapnya.

Dia menyebut pabrik mi digerebek pada 22 April 2025 sore. Ia menyaksikan penggerebekan itu dan melihat barang bukti seperti mesin pengadon tepung hingga botol dan drum bahan kimia diamankan petugas.

"Kita mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menaati aturan demi kesehatan banyak orang," kata Camat Siantar Timur, Masa Rahmat Zebua saat ditemui di ruang kerjanya.

Zebua tak berkomentar banyak. Dikatakan Zebua, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinkes dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar pasca temuan mi berformalin tersebut.

Sebelumnya, Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri mengatakan pihaknya mengamankan bahan setengah jadi mi basah sebanyak 330 kilogram dan mi kuning basah siap edar sebanyak 240 kilogram.

"Jika dilihat nilai jualnya hampir lewat dari Rp20 juta dan kita masih mengembangkan kasus dengan beberapa prosedur yang akan kita lalui sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana," ujar Martin di kantornya.

Martin menyebut petugas melakukan uji reaksi cepat menggunakan test kit formalin dan boraks terhadap sampel mi kuning yang beredar di Pasar Dwikora. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan formalin positif pada beberapa sampel mi kuning.

Selanjutnya, pihaknya memperluas pengawasan ke produksi mi yang berada di Kecamatan Siantar Timur. Di lokasi, pihaknya menemukan belasan botol cairan formalin, air rebusan, drum dengan isi bahan kimia hingga mesin pengadon tepung.

Dalam proses hukum, kata Martin, pelaku melanggar UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 136 junto pasal 75 Ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan sengaja dan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan.

"Mereka dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. Pasal 140 junto pasal 86 ayat (2) yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar," ucapnya.

Diketahui, formalin merupakan obat yang bisa digunakan dalam pengobatan kutil kulit. Formalin juga sering dikenal sebagai bahan pengawet mayat. Jika digunakan untuk produk pangan, bahan kimia itu merusak saluran pernapasan, pencernaan hingga meningkatkan risiko kanker. (jonatan/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES