Diancam akan Dibunuh, Anggota DPRD Dairi Laporkan Warga ke Polisi

Andi P Pasaribu (kiri) didampingi Natar JF Ompusunggu dari kantor Hukum Advokat dan rekan-rekan, saat melapor ke Polres Dairi. (foto: manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Anggota DPRD Kabupaten Dairi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andi Partunggul Pasaribu, melaporkan seorang warga berinisial JS ke Polres Dairi atas dugaan pengancaman yang dialaminya, Rabu (16/7/2025) malam.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor: LP/B/288/VII/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tertanggal 31 Juli 2025. Dugaan tindak pidana pengancaman itu dikenakan Pasal 335 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Perkara ini sepenuhnya kami serahkan ke proses hukum yang berlaku," ujar Andi kepada media usai membuat laporan resmi, Kamis (31/7/2025).
Andi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 19.20 WIB di depan rumahnya yang juga merupakan lokasi usaha apotek milik istrinya, tepatnya di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Saat itu, ia menegur keberadaan sebuah becak motor yang terparkir di depan tokonya karena menghalangi akses masuk pelanggan. Setelah menanyakan siapa pemiliknya, seorang pria berinisial JS tiba-tiba bereaksi tidak terima dan terjadi adu argumen.
“Setelah saya geser becaknya ke seberang, JS malah mengambil kunci inggris dari bawah jok becaknya dan berkata dalam bahasa daerah, ‘Jenda ko min gelah ku mateken,’ yang artinya, ‘Sini kau, biar kumatikan,’” kata Andi.
Tak hanya itu, usai mengucapkan ancaman, JS kembali memarkirkan becaknya tepat di depan apotek istrinya. Merasa terancam atas pernyataan tersebut, Andi memutuskan untuk melaporkan kejadian itu secara resmi ke Polres Dairi.
Ia dan keluarganya berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Saya serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan menegakkan keadilan,” ucapnya. (manru/hm24)