Temuan Mi Kuning Berformalin, DPRD Segera Panggil Pemko Siantar


Wakil Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, Aprial Ginting saat diwawancarai. (f:jonatan/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar akan memanggil Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Pematangsiantar perihal temuan mi kuning yang mengandung formalin baru-baru ini. Persoalan temuan tersebut tercatat bolak-balik terjadi di Sapangambei Manoktok Hitei.
"Akan kita tegaskan bagaimana pengawasan mereka terhadap proses dagang makanan atau minuman yang akan dikonsumsi masyarakat," ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD, Aprial Ginting saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (29/4/2025).
Politisi PAN itu mengaku telah mengetahui informasi pemberitaan soal pabrik mi kuning rumahan yang ada di Kecamatan Siantar Timur digerebek BBPOM Medan baru-baru ini.
"Secepatnya kita berkoordinasi dengan pak Ketua dan kawan-kawan, kita rencanakan awal bulan depan pemanggilan. Agar kita menekankan supaya dinas yang menaungi benar-benar bersinergi dengan masyarakat dan mengutamakan dampak barang makanan atau minuman yang akan dijual oleh produsen serta tidak ada lagi pengusaha-pengusaha yang mencoba nakal maupun bermain mengambil keuntungan semata," kata Aprial.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Ilhamsyah Sinaga menuturkan pihaknya juga akan memanggil Dinkes meminta jawaban tentang bentuk-bentuk pengawasan yang dilakukan selama ini.
"Pasti kita akan panggil. Persoalan ini sudah mengarah ke nyawa. Banyak masyarakat sarapan mengonsumsi mi kuning," ucap Politisi Demokrat itu.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan telah menemukan mi kuning mengandung formalin berasal dari Kota Pematangsiantar, baru-baru ini. Barang bukti yang disita mencapai 570 kilogram, yakni bahan setengah jadi dan mi basah siap edar. (jonatan/hm18)