Friday, August 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Batu Bara Amankan Empat Pasangan Bukan Suami Istri Beserta Sabu

journalist-avatar-top
Kamis, 31 Juli 2025 10.53
polres_batu_bara_amankan_empat_pasangan_bukan_suami_istri_beserta_sabu

Empat pasangan bukan suami istri yang ditangkap Polres Batu Bara. (Foto: Humas Polres Batu Bara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Sat Reskrim Polres Batu Bara mengamankan empat pasangan bukan suami istri, serta menyita 1 klip sabu siap konsumsi pada razia Ops Pekat di tempat hiburan malam, Rabu (30/7/2025) pukul 23.00 WIB.

Selain menemukan dan menyita sabu, tim juga menemukan dan menyita 1 airsoft gun, alat hisap sabu, 2 buah kunci letter T, 2 buah sangkur, 1 martil, 1 potong besi sepanjang 50 cm dan 2 unit ponsel android.

Razia dilaksanakan di beberapa hotel diantaranya Hotel SBJ, Wisma Bahagia, Hotel Tareso dan Hotel Sorake.

"Razia dalam rangka penindakan kejahatan penyakit masyarakat (Pekat) yang kita lakukan meliputi aksi premanisme, perjudian, pornografi, miras, dan prostitusi. Sasaran OPD Pekat diantaranya tempat hiburan malam, hotel dan penginapan, kafe remang-remang, tempat karaoke, prostitusi dan lokasi lainnya di wilayah Hukum Polres Batu Bara," kata Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, Kamis (31/7/2025).

Keempat pasang bukan suami istri tersebut adalah JM, 39 tahun, warga Huta Gambur Sidikalang Kabupaten Dairi dan pasangannya EW, 38 tahun, seorang ibu rumah tangga warga Parluasan Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Dari pasangan ini, tim menemukan 1 klip sabu dan alat hisap. Keduanya diduga hendak mengonsumsi sabu.

Selanjutnya AZ, 59 tahun, warga Desa Sidomulio Kecamatan Sido Laut Kabupaten Asahan dengan pasangannya S, 50 tahun, seorang ibu rumah tangga warga Desa Rawang Panca Arga Kecamatan Rawang Kabupaten Asahan.

Kemudian Z, 39 tahun, warga Jalan Merdeka Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dengan pasangannya ND, 20 tahun, warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Terakhir, A, 19 tahun, warga Islam, warga Desa Tanjung Mulia Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan pasangannya RW, 17 tahun, warga Desa Tanjung Mulia Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

"Terkait kasus kepemilikan sabu yang ditemukan dari JW dan pasangannya akan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Batu Bara," ucap Fahmi. (ebson/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN