Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Mi Berformalin di Pematangsiantar, Ini Perannya


Kepala Bagian Tata Usaha BBPOM Medan, Kodon Tarigan (f:berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menetapkan satu orang tersangka terkait temuan mi berformalin di Pasar Tradisional Parluasan, Kota Pematangsiantar.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Tata Usaha BBPOM Medan, Kodon Tarigan, saat dihubungi MISTAR pada Selasa (29/4/2025).
"Kita sudah gelar kasus, gelar perkara dan kita tetapkan satu orang tersangka dalam operasi yang dilakukan di Pasar Tradisional Parluasan Pematangsiantar," ujarnya.
Menurut Kodon, proses investigasi awal dilakukan Loka POM Toba setelah menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan penggunaan bahan berbahaya pada produk mi kuning basah.
"Kami juga menurunkan tim sekaligus melakukan pengujian dan membenarkan bahwa mi kuning basah tersebut mengandung formalin," tuturnya.
Kodon menjelaskan bahwa tersangka memiliki beberapa peran penting dalam kasus ini seperti memproduksi mi, mendistribusikan keluar, hingga penanggung jawab dalam pengelolaannya.
"Tersangka berinisial TA, dan akibat memproduksi hingga mendistribusikan mi berformalin tersebut, dirinya dapat dikenakan pasal berlapis," ucapnya. (berry/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Curanmor