Tahun 2025, Penerima BLT Dana Cukai Tembakau di Siantar Naik Dua Kali Lipat

Pemko Pematangsiantar serahkan BLT DBHCHT di pelataran kantor Dinsos P3A. (foto:diskominfo/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Pematangsiantar mengalami peningkatan signifikan pada tahun anggaran 2025.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar mencatat sebanyak 1.258 orang menerima bantuan tersebut, naik hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya 608 orang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos P3A, Risbon Sinaga, menyatakan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan yang terdampak kebijakan cukai tembakau dan kondisi sosial ekonomi.
“Bantuan diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria, termasuk buruh pabrik rokok, masyarakat miskin di tingkat kecamatan, keluarga terdampak stunting, penderita TB Sensitif Obat (SO), dan penyandang disabilitas,” ujar Risbon, Senin (28/7/2025).
Setiap penerima memperoleh bantuan senilai Rp1,2 juta yang disalurkan secara tunai melalui Bank Sumut selama empat hari pelaksanaan.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Zainal Siahaan yang mewakili Wali Kota Pematangsiantar mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi mendukung program pengentasan kemiskinan, pencegahan stunting, dan peningkatan kualitas pelayanan sosial di kota ini.
“BLT DBHCHT adalah bentuk perhatian pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” katanya.
Zainal juga menjelaskan bahwa sasaran utama bantuan ini mencakup buruh harian lepas (BHL) pabrik rokok PT STTC, masyarakat terdampak stunting, penderita TB, dan kelompok rentan lainnya yang tersebar di berbagai kelurahan.
Ia berharap bantuan ini benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan dapat meringankan beban hidup masyarakat. (jonatan/hm16)