Friday, June 20, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemko Siantar Verifikasi Data Penerima BLT Dana Cukai Tembakau 2025

journalist-avatar-top
Kamis, 19 Juni 2025 20.21
pemko_siantar_verifikasi_data_penerima_blt_dana_cukai_tembakau_2025

Pemko Siantar Verifikasi Data Penerima BLT Dana Cukai Tembakau 2025

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2025. Proses ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang, dalam rapat penetapan kriteria calon penerima bantuan di Ruang Rapat Mini Balai Kota, Kamis (19/6/2025).

“Bantuan harus benar-benar sampai kepada mereka yang berhak. Karena itu, dibutuhkan data yang akurat dan koordinasi yang baik, termasuk dengan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC),” ujarnya.

Bantuan ini rencananya disalurkan kepada buruh harian lepas di perusahaan rokok dan kelompok masyarakat rentan seperti warga miskin ekstrem, penyandang disabilitas, anak penderita stunting, serta pasien tuberkulosis (TBC).

Junaedi menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 72 Tahun 2024, yang mengatur pemanfaatan DBH-CHT, khususnya dalam bentuk bantuan sosial untuk masyarakat terdampak industri hasil tembakau.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Risbon Sinaga, menekankan pentingnya sinkronisasi data antarwilayah agar tidak terjadi perbedaan yang membingungkan di lapangan.

“Verifikasi tidak boleh dilakukan sepihak. Harus ada keselarasan antara data kelurahan, kecamatan, dan dinas sosial. Ini penting agar penyaluran bantuan berjalan transparan dan akuntabel,” ucap Risbon.

Sebagai catatan, pada tahun 2024 Pemko Siantar telah menyalurkan BLT DBH-CHT kepada 608 keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan sebesar Rp1,2 juta per KPM tersebut disalurkan melalui bank mitra dalam dua tahap, mencakup 256 buruh pabrik rokok aktif dan 352 warga kurang mampu dari delapan kecamatan di Kota Siantar.

Pemko juga menyampaikan apresiasi kepada PT STTC atas kontribusinya dalam pembangunan daerah, serta berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. (jonatan/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN