11 Ribu Pekerja Rentan di Siantar Dapat Jaminan Sosial dari Dana Cukai Tembakau


Kepala Disnaker Robert Sitanggang saat menjabarkan sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ruang Data Pemko, Rabu (21/5/2025). (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Sebanyak 11 ribu pekerja rentan di Kota Pematangsiantar kini terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Kepala Disnaker Robert Sitanggang menyebut, iuran sebesar Rp16.800 per orang akan dibayarkan Pemko mulai Juni hingga Desember 2025.
Perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah yang berisiko tinggi.
"Perwali Nomor 8 Tahun 2025 ini jadi pedoman pelaksanaan program, agar pekerja rentan bisa bekerja lebih aman dan memiliki jaminan hidup," katanya dalam sosialisasi di Ruang Data Pemko, Rabu (21/5/2025).
Sementara itu, Sekda Junaedi A Sitanggang menegaskan, program ini merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
Ia mengajak camat dan lurah aktif mendata dan memverifikasi penerima manfaat, sesuai data P3KE dan DTKS.
“Ini bentuk kepedulian nyata Pemko. Mari pastikan pekerja rentan mendapatkan haknya,” tutur Junaedi. (jonatan/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
524 CPNS Simalungun Akan Terima SK Pengangkatan, Ini Tanggalnya