Bupati Simalungun Copot Pangulu Banjar Hulu Tersangka Korupsi Dana Desa

Kepala DPMN Simalungun, Sarimuda Purba. (foto: indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, resmi memberhentikan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Pangulu berinisial Kar yang dikenal dengan nama alias Kentus, saat ini tengah menjalani proses hukum bersama bendahara desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba, membenarkan surat pemberhentian sudah diterbitkan oleh bupati.
“Benar, Pangulu Nagori Banjar Hulu sudah diberhentikan. Surat resmi telah dikeluarkan oleh Bupati Simalungun,” ujar Sarimuda, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga: Mantan Kades Perpulungen Korupsi Dana Desa Divonis Lima Tahun Penjara, Ini Sikap Kejari Dairi
Untuk pengganti sementara, Pemerintah Kecamatan Ujung Padang telah menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Pangulu.
Camat Ujung Padang, Manaon Siregar, menyampaikan pihaknya masih menunggu arahan dari DPMPN terkait penunjukan Penjabat (Pj) Pangulu definitif. “Roda pemerintahan sementara dijalankan oleh Sekdes. Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut untuk nama Penjabat Pangulu,” katanya.
Sebelumnya, Kar alias Kentus dan bendahara desa berinisial BS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. (indra/hm24)