Tuesday, October 21, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Copot Pangulu Banjar Hulu Tersangka Korupsi Dana Desa

Mistar.idJumat, 11 Juli 2025 14.12
journalist-avatar-top
bupati_simalungun_copot_pangulu_banjar_hulu_tersangka_korupsi_dana_desa_

Kepala DPMN Simalungun, Sarimuda Purba. (foto: indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, resmi memberhentikan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Pangulu berinisial Kar yang dikenal dengan nama alias Kentus, saat ini tengah menjalani proses hukum bersama bendahara desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba, membenarkan surat pemberhentian sudah diterbitkan oleh bupati.

“Benar, Pangulu Nagori Banjar Hulu sudah diberhentikan. Surat resmi telah dikeluarkan oleh Bupati Simalungun,” ujar Sarimuda, Jumat (11/7/2025).

Untuk pengganti sementara, Pemerintah Kecamatan Ujung Padang telah menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Pangulu.

Camat Ujung Padang, Manaon Siregar, menyampaikan pihaknya masih menunggu arahan dari DPMPN terkait penunjukan Penjabat (Pj) Pangulu definitif. “Roda pemerintahan sementara dijalankan oleh Sekdes. Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut untuk nama Penjabat Pangulu,” katanya.

Sebelumnya, Kar alias Kentus dan bendahara desa berinisial BS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. (indra/hm24)