DPRD Simalungun Usulkan Pansus untuk Usut Dugaan Penyimpangan Rekrutmen PPPK 2024

Sebanyak 1.068 PPPK Simalungun saat menerima SK bulan Juni 2025.(foto:diskominfosimalungun/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Sebanyak 11 anggota DPRD Kabupaten Simalungun secara resmi mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) guna membahas dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun pada Tahun Anggaran 2024.
Usulan tersebut disampaikan melalui surat tertulis kepada Ketua DPRD Simalungun, sebagai respons atas berkembangnya informasi dan laporan dari masyarakat serta pengamat tata kelola pemerintahan mengenai dugaan ketidaksesuaian proses rekrutmen dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sesuai informasi, baik laporan lisan maupun tertulis dari masyarakat, terdapat kekhawatiran terhadap integritas proses rekrutmen PPPK. Oleh karena itu, kami, anggota DPRD, mengusulkan pembentukan pansus untuk membahas permasalahan tersebut," bunyi pengantar dalam dokumen usulan tersebut, dikutip pada Selasa (29/7/2025).
Indikasi Ketidaksesuaian Prosedur
Para anggota dewan menilai, terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam sejumlah tahapan rekrutmen PPPK, mulai dari pasca-pengumuman hasil seleksi hingga pelantikan. Hal ini dianggap penting untuk ditelusuri secara transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen ASN.
Berikut daftar 11 anggota DPRD yang menandatangani usulan pembentukan pansus:
1. Andre Andika Sinaga
2. Johanes Sipayung
3. Histony Sijabat
4. Jhon Manat Purba
5. Walpiden Tampubolon
6. Hotman Parulian Sipayung
7. Tangkas K. Silitonga
8. Maraden Sinaga
9. Junita Veronika Munthe
10. H Mariono
11. Jefri Saragih.
Pansus Diharapkan Ungkap Fakta Administratif dan Hukum
Melalui pembentukan pansus ini, DPRD berharap dapat melakukan evaluasi mendalam untuk mengungkap secara faktual apakah terdapat penyimpangan administratif atau pelanggaran hukum dalam pelaksanaan rekrutmen PPPK tersebut.
Pemkab Simalungun Sudah Serahkan SK Tahap I
Sebagai informasi, pada bulan Juni 2025, Bupati Simalungun telah menyerahkan 1.068 Surat Keputusan (SK) kepada peserta rekrutmen PPPK Tahap I. Sementara untuk tahap II, proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) masih berlangsung. (indra/hm27)