Thursday, November 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Simalungun Bekuk Tiga Pengedar Ekstasi Asal Asahan, 10 Butir Disita

Mistar.idKamis, 6 November 2025 20.43
FN
AS
polres_simalungun_bekuk_tiga_pengedar_ekstasi_asal_asahan_10_butir_disita

Ketiga pelaku diamankan di Polres Simalungun. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku ditangkap dan 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak berhasil diamankan. Barang haram itu diketahui berasal dari Kabupaten Asahan.

Penangkapan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/11/2025).

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus para pelaku di lokasi kejadian.

“Sesampainya di lokasi, personel melakukan penindakan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku,” ujar AKP Henry kepada MISTAR.ID, Kamis (6/11/2025).

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah:

1. WJS alias Wilson (34), warga Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

2. SMS (29), warga Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

3. SW (24), warga Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Saat penangkapan, ketiganya berada di pinggir jalan. Dari tangan Wilson, petugas menemukan 10 butir ekstasi warna pink merek tengkorak.

Dari hasil pemeriksaan, Wilson mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Yudi, warga Huta Padang di Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10 butir ekstasi dengan berat brutto 4,63 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi narkoba.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN