Jadi Sarang Narkoba, Studio 21 Siantar Direkomendasikan untuk Ditutup Permanen

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. (foto: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) merekomendasikan penutupan permanen Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Jalan Parapat Km 5,5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan rekomendasi ini dikeluarkan karena Studio 21 terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Selain itu, tempat tersebut dinilai menimbulkan keresahan masyarakat dan menjadi sorotan tajam di media sosial maupun media online. "Kami sudah secara resmi mengirimkan surat rekomendasi kepada kepala daerah setempat agar Studio 21 ditutup dan izin operasionalnya dicabut," ujar Calvijn, Selasa (15/7/2025) malam.
Calvijn menjelaskan, penggerebekan terhadap Studio 21 dilakukan pada Minggu, 26 April 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari oleh tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut.
Dalam operasi tersebut, dua orang ditangkap, yakni RS, yang berperan sebagai pengedar pil ekstasi, dan JSS, manajer Studio 21, yang juga diduga sebagai bandar.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 97 butir ekstasi, 15 butir pil Happy Five, serta uang tunai sebesar Rp9 juta hasil penjualan narkoba. Saat ini, Studio 21 telah dipasangi garis polisi dan dinyatakan berstatus quo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penutupan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkotika,” ucap Calvijn.
Ia menambahkan, penindakan terhadap tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba adalah bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Utara, terutama di Kota Pematangsiantar. (matius/hm24)