Puskesmas Kahean Digeledah, Kejari Siantar Temukan Indikasi Pungli

Kejari Pematangsiantar menggeledah ruangan Puskesmas Kahean (Foto: Gideon/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menggeledah kantor Puskesmas Kahean di Jalan Tualang, Kecamatan Siantar Utara, Senin (4/8/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, menyampaikan penggeledahan dilakukan karena adanya indikasi penyimpangan serius. Salah satu temuan utama adalah dugaan pemotongan dana perjalanan dinas secara tidak sah.
“Dugaan ini awalnya muncul dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar serta penyalahgunaan dana operasional,” ujar Arga, Selasa (5/8/2025).
Selain pemotongan perjalanan dinas, penyidik juga menemukan indikasi pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai laporan, serta pungutan kepada pegawai tanpa dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Penggeledahan pun dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang bendahara, ruang Kepala Puskesmas, dan ruang Pengurus Barang.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.
“Seluruh barang bukti akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Arga. (gideon/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Stadion Mini Pematang Raya Sudah Bisa Digunakan MasyarakatNEXT ARTICLE
Pegawai Pemko Siantar Bisa Jadi Juru Sita Pajak